Regional
253 SD dan 79 SMP di Serang Siap Belajar Tatap Muka Juli Mendatang
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengatakan seluruh sekolah sudah mengajukan izin untuk dibukanya kembali belajar tatap muka pada Juli 2021. Dari 253 SD dan 79 SMP, 74 persen sekolah dinilai memenuhi syarat pembelajaran berdasarkan syarat isian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal protokol kesehatan.
“Tingkat kesiapan sekolah yang sudah mengisi daftar riksa isian dari Kemendikbud sudah mengisi semua, SD 253 dan SMP 79 sudah mengisi, yang memenuhi syarat 74 persen,” ujar Kadis Dindikbud Wasis Dewanto di Serang, Banten, Jumat (19/3/2021).
Wasis menyatakan bahwa prinsipnya Kota Serang bisa melakukan tatap muka. Pemkot Serang memberi izin kepada sekolah tapi harus melihat kesiapan dari sekolah masing-masing.
Kemudian sekolah diwajibkan mengisi daftar syarat berdasarkan ketentuan kementerian. Isinya adalah apakah ada fasilitas cuci tangan, ketersediaan masker, thermogun dan protokol kesehatan. Sebagian besar sekolah di tempatnya memang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut.
Meski nanti diizinkan oleh pemkot dan kementerian, kata dia, orang tua siswa bisa menolak untuk belajar tatap. Ada ruang bagi mereka, namun tetap diberikan pelayanan pembelajaran di rumah.
“Orang tua yang tidak mau, bisa BDR (belajar di rumah) dan menulis pernyataan bersedia tidak melakukan tatap muka,” ucap Wasis.
Di tempat sama, Sekdis Dindikbud Kota Serang Sarnata menambahkan, saat tatap muka diberlakukan ada Juli 2021, sudah membuat standar operasional sekolah. Kewajiban sekolah pada murid ditekankan agar ada perlindungan pada potensi penyebaran COVID-19.
Untuk guru dan murid yang memiliki penyakit bawaan pun diminta untuk tidak ke sekolah. Mereka yang rentan masih bisa melakukan pembelajaran daring karena dinilai rentan jika ada penyebaran virus.
“Kita berharap mudah-mudahan Juli normal dan tatap muka semuanya, kita rindu dengan anak-anak, karena banyak orang tua yang mengeluh. Tetap kita siapkan SOP (standar operasional prosedur) kalau Juli diberlakukan tatap muka,” ucap Sarnata. (*)
Sumber: Detikcom

You may like

Pilu, Balita di Serang Digorok Ayah Kandung Saat Sedang Tidur

Polda Banten Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp 5,2 M, Omset Harian Capai 57 Juta

Pastikan Pelayanan Arus Balik, PLN Bersama Itjen Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Wilayah Banten

Gempa Dengan Magnitudo 5,9 Guncang Banten, Terasa Hingga Bandung dan Sukabumi

Promosikan Judi Online, Empat Selebgram di Pandeglang Ditangkap Polisi

Kejari Serang Tahan Kepala BPKAD Serang Sarudin atas Dugaan Terima Suap Rp 400 Juta
Pos-pos Terbaru
- Laporan Kakak Korban Berbuah Cepat,Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung
- Perkuat Kesadaran Pajak, Bapenda Karawang dan Fakultas Hukum UNSIKA Sosialisasikan Opsen PKB-BBNKB
- Respons Cepat Aduan Warga yang Viral,Sipropam Polres Karawang Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Brigadir
RM
- IJTI Akademi, Cetak Generasi Muda Yang Cerdas Bermedia Dan Kritis Informasi
- Jumat Berkah Tanpa Henti, Kapolres Karawang Hadirkan Kepedulian di Tengah Masyarakat







