Connect with us

Regional

Polda Banten Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp 5,2 M, Omset Harian Capai 57 Juta

Published

on

SERANG – Dugaan praktik produksi oli palsu di Kabupaten Tanggerang berhasil dibongkar Polda Banten.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan dua tersangka berinisial HB dan HW berhasil diamankan.

“Berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya pembuatan oli ilegal itu, petugas langsung menindak lanjuti oleh tim yang mendatangi kedua lokasi produksi oli palsu, yakni Ruko Bizstreet dan Picaso di Kabupaten Tangerang,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Senin (3/6/2024).

Ia mengatakan dari dua lokasi tersebut tim kepolisian berhasil menemukan beberapa peralatan produksi oli dari berbagai merek, dan hasil temuan oli tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim ahli.

Menurut dia, sebelumnya tersangka HW sudah memproduksi oli palsu ini sejak 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian kembali berproduksi pada April 2024 setelah bertemu dengan tersangka HB dan mereka bekerja sama hingga mendapatkan pemodal baru.

“Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membeli oli dari perusahaan dan diolah kembali di lokasi produksi mereka serta dikemas ulang dengan membuat merek oli yang beredar di pasaran,” katanya.​​​​​​​

Menurut Wiwin, pabrik oli palsu yang dilakukan tersangka memproduksi sebanyak 24.000 liter per hari yang dibagi ke 24 botol ,sehingga keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 57 juta per hari, dan diperjualbelikan kepada distributor di wilayah Banten, Jakarta hingga Kalimantan.

“Dalam kegiatan tersebut selama tiga bulan para tersangka berhasil meraup omzet sebesar Rp 5,2 miliar,” katanya.

Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), lokasi produksi ini tergolong home industri dan memiliki 10 orang karyawan yang saat ini masih dijadikan saksi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement