Regional
17.016 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi, 291 Diantaranya Langsung Bebas
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dalam rangka HUT ke-78 RI, sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi, dimana 291 orang diantaranya langsung bebas.
Dari total 17.016 narapidana itu, sebanyak 16.725 diantaranya mendapat remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana dan 291 narapidana mendapat remisi umum II atau bebas langsung di 17 Agustus ini.
Pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan surat Dirjen Permasyarakatan Nomor: PAS-PK. 05.04-998 tentang pelaksanaan pemberian remisi umum 17 Agustus.
“Rekapitulasi Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, remisi umum I 16.725 orang, remisi umum II 291 orang. Jumlah total 17.016 orang,” kata Kakanwil Kemenkumham Jabar Andika Dwi Prasetya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Bandung, Kamis (17/8/2023).
Andika menerangkan, pemberian remisi tersebut dilakukan berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem database pemasyarakatan.
Remisi sendiri diberikan dengan besaran berbeda mulai dari 1 hingga 6 bulan tergantung masa tahanan yang sudah dijalani.
Ia menambahkan, jumlah yang mendapatkan potongan remisi umum I satu bulan ada sebanyak 2.710 orang, sedangkan dua bulan ada 3.251 orang, tiga bulan ada 4.758 orang, empat bulan 4.197 orang, lima bulan 1.363, enam bulan 446. Kemudian remisi umum II satu bulan 32, dua bulan 47, tiga bulan 93, empat bulan 43, lima bulan 62 dan enam bulan 11.
“Remisi yang diberikan juga kepada narapidana yang berhak, yaitu berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum,” ujarnya.
Sementara, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan jika, hari kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi momen bahagia bagi seluruh masyarakat, termasuk narapidana.
“Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama dan hukum dan jangan minder karena pernah menjadi narapidana dan berpikir negatif, akhirnya melaksanakan kegiatan melawan hukum lagi,” ujar Uu.
“Saya merasa bahagia di sini memberikan kebahagiaan kepada orang lain dimana mereka yang mendapat remisi ini bahagia, ada yang keluar ada yang ringan tahanan,” ucap Uu.
Ia mengimbau, bagi narapidana yang sudah bebas agar tidak mengulang perbuatannya sehingga merugikan diri sendiri.
“Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama dan hukum dan jangan minder karena pernah menjadi narapidana dan berpikir negatif, akhirnya melaksanakan kegiatan melawan hukum lagi,” ujar Uu.
Uu juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mengucilkan mereka yang pernah menjadi narapidana. Sebab menurutnya, setiap manusia tidak terlepas dari kesalahan.
“Saya minta masyarakat untuk menerima mereka, mereka warga biasa kalaupun ada kesalahan. Manusia tempatnya salah dan khilaf, yang penting ada perubahan,” tandasnya. (*)

You may like

MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







