Connect with us

Nasional

134.430 Ribu Dapat Remisi, 2.491 Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 134.430 narapidana menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). 2.491 diantaranya dapat menghirup udara bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan bahawa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pencapaian perbaikan diri pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Remisi umum diberikan kepada 134.430 ribu narapidana,” kata Reynhard Silitonga.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Adapun rincian besaran usulan remisi RU-1 yang diperoleh adalah 21.450 orang untuk remisi satu bulan, 27.969 orang untuk remisi dua bulan dan 38.000 orang untuk remisi tiga bulan.

Selain itu, sebanyak 23.152 orang untuk remisi empat bulan, 17.434 untuk remisi lima bulan dan 3.932 orang untuk remisi enam bulan.

Sementara untuk remisi RU-2, rinciannya adalah 365 orang untuk remisi satu bulan, 402 orang untuk remisi dua bulan dan 421 orang untuk remisi tiga bulan.

Kemudian sebanyak 584 orang untuk remisi empat bulan, 613 orang untuk remisi lima bulan, dan 106 orang untuk remisi enam bulan. (*)