Nasional
1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 23 Maret 2023 atau hari Kamis Besok.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai Sidang Isbat yang dilaksanakan di Kantor Kemenag di Jakarta, Rabu (22/3/2023) petang.
“Secara mufakat 1 Ramadhan jatuh pada Ahad, 23 Maret 2023,” ujar Yaqut.
Menag menerangkan, hasil pemantauan hilal atau bulan sabit di 124 titik. Hilal telah mencapai ketinggian 7 derajat usai terbenamnya Matahari pada sekitar pukul 18.02 WIB di DKI Jakarta.
Dia mengatakan sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.
Pada hari rukyat, 29 Syakban 1444 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit, dengan sudut elongasi antara 7,93 derajat sampai dengan 9,54 derajat,” ujarnya.
“Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS,” imbuhnya.
Rukyatul hilal tersebut dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat,” ujarnya.
Hilal telah mencapai ketinggian 7 derajat usai terbenamnya Matahari pada sekitar pukul 18.02 WIB di DKI Jakarta.
Sidang penentuan awal Ramadan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi , Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan perwakilan dari BMKG.
Beberapa tamu undangan dari negara-negara sahabat juga datang ke Kantor Kemenag Jakarta untuk menyaksikan sidang isbat penentuan awal Ramadan 1444 Hijriah ini. (*)


You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024
Pos-pos Terbaru
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah
- Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa
- Kasus Penganiayaan Junaidi alias Ajun, Massa Demo di Kejari Palembang: Tuntut Pasal Berlapis & Pendalaman Bukti





