Nasional
1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 23 Maret 2023 atau hari Kamis Besok.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai Sidang Isbat yang dilaksanakan di Kantor Kemenag di Jakarta, Rabu (22/3/2023) petang.
“Secara mufakat 1 Ramadhan jatuh pada Ahad, 23 Maret 2023,” ujar Yaqut.
Menag menerangkan, hasil pemantauan hilal atau bulan sabit di 124 titik. Hilal telah mencapai ketinggian 7 derajat usai terbenamnya Matahari pada sekitar pukul 18.02 WIB di DKI Jakarta.
Dia mengatakan sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.
Pada hari rukyat, 29 Syakban 1444 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit, dengan sudut elongasi antara 7,93 derajat sampai dengan 9,54 derajat,” ujarnya.
“Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS,” imbuhnya.
Rukyatul hilal tersebut dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat,” ujarnya.
Hilal telah mencapai ketinggian 7 derajat usai terbenamnya Matahari pada sekitar pukul 18.02 WIB di DKI Jakarta.
Sidang penentuan awal Ramadan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi , Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan perwakilan dari BMKG.
Beberapa tamu undangan dari negara-negara sahabat juga datang ke Kantor Kemenag Jakarta untuk menyaksikan sidang isbat penentuan awal Ramadan 1444 Hijriah ini. (*)


You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota





