Connect with us

Regional

WLPHRI Kembali Soroti Rencana Wastec International Membangun Tempat Pengolahan Limbah B3 Terpadu di Purwakarta

Published

on

PURWAKARTA – Kalangan pemerhati lingkungan hidup kembali menyoroti rencana PT Wastec Internasional membuka tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, dampak negatif yang bakal terjadi bagi kelangsungan hidup generasi muda di Purwakarta kedepan karena limbah yang dikelola bukan limbah sembarangan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Wahana Pemerhati Lingkungan Hidup Republik Indonesia (WPLH RI) Teddy M Hartawan saat dihubungi Infoka, Jumat (20/9/2024). Menurutnya, pengelolaan limbah apalagi limbah B3 harus diawasi secara ketat oleh stake holder di Purwakarta.

Sebab, dampak yang akan ditimbulkannya secara tidak langsung dapat mengancam kelangsungan hidup generasi penerus di Purwakarta. Ia mencontohkan ketika limbah cair yang tidak diproses secara benar kemudian merembes ke dalam tanah yang akhirnya dikonsumsi manusia.

“Kalau air terkontaminasi zat berbahaya yang dihasilkan dari B3 akan mengancam kelangsungan hidup generasi penerus di Purwakarta,” katanya, Jumat (20/9/2024).

Pihaknya juga menganggap Pemkab Purwakarta begitu gegabah mengijinkan berdirinya tempat pengolahan limbah B3 tersebut.

“Harusnya sebelum dikeluarkan ijin oleh Pemkab Purwakarta melakukan pengkajian secara mendalam melibatkan semua komponen Purwakarta,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan PT. Wastec. Internasional dalam membangun lokasi usaha pengolahan limbah B3 ini sudah membebaskan lahan seluas kurang lebih 40 ha.

Tanah yang dibebaskan sebagian besar merupakan tanah eks perkebunan Carolina yang merupakan tanah negara yang telah habis gak guna usahanya. Namun yang terjadi tanah negara bebas itu telah beralih haknya dari penggarap menjadi hak milik.

Berdasarkan pemantauan, di lokasi tanah garapan eks Carolina di Desa Cilangkap terpampang banner bertulisan “Tanah Milik Wastec International”.

Padahal, Pemkab Purwakarta belum mengeluarkan kebijakan Redistribusi terhadap tanah negara yang habis gak guna usahanya.

Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan (BPN) Purwakarta Fuad ketika ditemui membenarkan bahwa BPN sudah mengeluarkan surat pertimbangan teknis (Pertek) terhadap permohonan yang diajukan. Wastec International melalui Pemkab Purwakarta.

“Kami BPN hanya memberikan pertimbangan teknis berdasarkan tata ruang saja, pertek mau diterima atau tidak itu terserah pemohon,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) memprotes rencana PT Wastec International membuka tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Purwakarta.

Pasalnya, dengan dijadikannya Kabupaten Purwakarta sebagai tempat pengolahan limbah B3 tersebut akan berdampak terjadi kerusakan lingkungan.

Demikian disampaikan Ketua Umum KPLHI Iwan Frahenata kepada Infoka, Rabu (11/9/2024). Menurutnya, keberadaan tempat pengolahan limbah yang cukup besar yang akan didirikan di Kabupaten Purwakarta oleh PT Wastec International sudah barang tentu akan memiliki dampak besar tidak hanya bagi lingkungan saja tapi dapat berdampak juga kepada masyarakat.

Apalagi, kata Iwan Frahenata, limbah B3 yang akan dikelola PT Wastec di Purwakarta itu akan

didatangkan dari berbagai daerah.
“Limbah B3 yang akan dikelola oleh PT Wastec itu tentunya berbagai jenis B3 yang sudah tentu akan membahayakan lingkungan,” kata Iwan.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sebenarnya harus selektif dalam memilih investor yang masuk. Jika sampai rencana pendirian tempat pengolahan limbah B3 ini direalisasikan akan menjadikan Purwakarta sebagai Zona Black (Zona Hitam). (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement