Connect with us

Regional

Waspada! Pengelola City Garden Diduga Abaikan Sistem Keselamatan Gedung

Published

on

KARAWANG – Pengelola Playground, City Garden eat and play yang berlokasi di bekas Gedung Carrefour, Jalan Johar Timur, diduga
abai terhadap sistem keselamatan gedung lantaran tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang memadai.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi hanya tersedia beberapa Unit APAR, bahkan telah kadaluarsa sejak tangal 14 Januari 2024 dengan keterangan pemilik, yakni Carrefour Karawang.

Dikonfirmasi, pihak pengelola Garden City Karawang, Yanuar selaku Leader mengungkapkan, terkait APAR sedang dalam proses.

“Kami sedang dalam proses pemesanan,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD Kabupaten Karawang, Rochmat Ilyas mengatakan, setiap gedung atau bangunan harus ada proteksi pemadam kebakaran.

“Minimal Jika luas bangunan di bawah 1000 atau 800 meter menyediakan Alat Pemadam Api Ringan, hidratnya berdasarkan luas APAR harus tetap ada jarak 20 meter, jika ada korsleting listrik bisa pake APAR,” terangnya.

Mengutip Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2023, pasal 33 ayat (1) setiap bangunan gedung wajib dilindungi dengan Alat Pemadam Ringan yang jenis dan jumlah disesuaikan dengan klasifikasi bahaya kebakaran dan jangkauannya.

“Dalam aturan tersebut sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara hingga tetap,” pungkas Rochmat. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement