Regional
Wanita Muda Pemeran Konten Porno di Garut Ditangkap
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi mengamankan seorang pelaku pemeran dalam kasus konten porno di Garut yang bikin heboh warganet di Instagram.
Dia adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DC (20), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Terungkapnya DC berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian. Ibu satu anak ini ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung.
“Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (1/8/2022).
Dari pemeriksaan aparat kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram yang seluruhnya digunakan untuk mentransaksikan video-video mengandung pornografi tentang dirinya.
Kapolres Garut menjelaskan konten pornografi itu berawal dari live Instagram setengah bugil.
“Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para konsumennya untuk melakukan DM (direct message) kepadanya. Saat DM itu, pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang,” ujarnya.
Konten berisi video bugil itu ditawarkan oleh D kepada para pengikutnya melalui unggahan di Instagram serta siaran langsung yang dilakukannya.
Para konsumen yang ingin mendapat akses video-video tersebut setidaknya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 300.000 per video.
“Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp 2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain,” ucapnya.
Kepada polisi, DC mengaku menjalani praktik tersebut selama dua bulan. Selama itu, dia setidaknya mengantongi keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.
“Keuntungan yang didapat oleh pelaku D ini sudah puluhan juta rupiah. Karena kami melihat ratusan followers yang melakukan direct message ke yang bersangkutan untuk meminta video itu,” ujar Wirdhanto.
Wirdhanto menambahkan, DC juga diendorse oleh beberapa iklan, salah satunya adalah iklan judi slot.
“Dari iklan judi slot ini, DC mendapat keuntungan Rp 500 ribu per bulan. Kami juga akan mendalami iklan-iklan lain yang diduga menggunakan layanan DC,” katanya.
Dalam menjalankan praktiknya, DC menggunakan dua unit handphone. Kedua handphone itu digunakan untuk merekam dan mentransmisikan konten asusila dirinya ke media sosial.
Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf – d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” katanya. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan Lancar dan Tertib

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Bupati Garut Resmikan Bantuan Cold Storage dari PLN UID Jabar Untuk Bumdes Motekar

Dispertan Garut Bangun Rumah Burung Hantu Untuk Kendalikan Serangan Hama Tikus di Sawah

Lima Orang Jamaah Haji Asal Garut Wafat di Tanah Suci

Geger Kasus Mutilasi dalam Karung di Garut, Pelaku Diduga ODGJ

Polisi Tangkap Pria di Garut yang Konsumsi dan Jual Ganja Hasil Tanam Sendiri
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang






