Connect with us

Regional

Walkot Bandung Dukung RUU Minol

Published

on

INFOKA.ID – Wali Kota Bandung Oded M Danial mendukung Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Oded mengatakan minuman beralkohol bisa membuat masyarakat mabuk dan mengeser nilai-nilai.

“Pada prinsipnya, kita sudah bisa pahami bersama. Akibat alkohol itu sesungguhnya banyak kasus terjadi, bisa membuat masyarakat mabuk dan akhirnya terjadi pergeseran nilai,” ucap Oded di Bandung, dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (12/11).

Oded mengatakan keberadaan minuman beralkohol juga sudah terlalu bebas di pasaran saat ini. Oleh karena itu, ia mendukung DPR membuat aturan yang sangat ketat terkait minuman beralkohol.

“Tapi memang minuman keras ini sudah terlalu bebas. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi, mendukung, terhadap teman-teman di DPR RI mereka membuat aturan yang sangat ketat,” ujarnya.

Meskpiun demikian, Oded meminta anggota DPR membahas lebih cermat masalah sanksi yang tertuang dalam RUU tersebut. Ia pun menyerahkan sepenuhnya masalah sanksi kepada anggota dewan.

“Kita proporsional saja. Kan dibahas oleh mereka,” ujarnya.

Badan Legislasi DPR berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU itu diusulkan oleh 21 orang dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

Salah satu pasal dalam RUU tersebut mengatur sanksi pidana kepada peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi bertambah jadi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta jika mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, RUU tersebut juga melarang berbagai minuman beralkohol untuk diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi. Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.

Namun, RUU tersebut tak melarang wisatawan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Wisatawan masuk jadi salah satu kepentingan terbatas yang dikecualikan dari larangan minuman beralkohol yang diatur dalam pasal 8 ayat (2).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewaspadai potensi overkriminalisai yang mungkin terjadi andai RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi undang-undang. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu berpendapat RUU tersebut itu tak perlu dibahas DPR.

“Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia,” kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11). (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement