Regional
Walkot Bandung Dukung RUU Minol
Published
4 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Wali Kota Bandung Oded M Danial mendukung Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Oded mengatakan minuman beralkohol bisa membuat masyarakat mabuk dan mengeser nilai-nilai.
“Pada prinsipnya, kita sudah bisa pahami bersama. Akibat alkohol itu sesungguhnya banyak kasus terjadi, bisa membuat masyarakat mabuk dan akhirnya terjadi pergeseran nilai,” ucap Oded di Bandung, dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (12/11).
Oded mengatakan keberadaan minuman beralkohol juga sudah terlalu bebas di pasaran saat ini. Oleh karena itu, ia mendukung DPR membuat aturan yang sangat ketat terkait minuman beralkohol.
“Tapi memang minuman keras ini sudah terlalu bebas. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi, mendukung, terhadap teman-teman di DPR RI mereka membuat aturan yang sangat ketat,” ujarnya.
Meskpiun demikian, Oded meminta anggota DPR membahas lebih cermat masalah sanksi yang tertuang dalam RUU tersebut. Ia pun menyerahkan sepenuhnya masalah sanksi kepada anggota dewan.
“Kita proporsional saja. Kan dibahas oleh mereka,” ujarnya.
Badan Legislasi DPR berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU itu diusulkan oleh 21 orang dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.
Salah satu pasal dalam RUU tersebut mengatur sanksi pidana kepada peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi bertambah jadi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta jika mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, RUU tersebut juga melarang berbagai minuman beralkohol untuk diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi. Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.
Namun, RUU tersebut tak melarang wisatawan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Wisatawan masuk jadi salah satu kepentingan terbatas yang dikecualikan dari larangan minuman beralkohol yang diatur dalam pasal 8 ayat (2).
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewaspadai potensi overkriminalisai yang mungkin terjadi andai RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi undang-undang. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu berpendapat RUU tersebut itu tak perlu dibahas DPR.
“Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia,” kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11). (*)
Sumber: CNNIndonesia.com

You may like
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Sambut Positif Kenaikan Transaksi SPKLU PLN Periode Nataru 2024/2025
Pengurus Perseroan dan Mantan Pengurus Perseroan Penuhi Panggilan Mabes Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana
Buntut dari Dibatalkannya Perjanjian Bersama antar Manajemen PRB dengan Karyawan, Perselisihan Diantara Pemilik Saham Mulai Menghangat
Anggota PWI Se-Bandung Raya Desak Pusat Segera Gelar KLB
Polresta Bandung Tangkap 5 Tersangka yang Promosikan Judi Online di Medsos
Sekda Jabar Sebut Pembersihan Sampah di Kawasan Babakan Sapan Citarum Bisa Selesai 1,5 Bulan
Pos-pos Terbaru
- Bumdes Makmurmulya, Desa Sindangmulya Kembangkan Budi Daya Ikan Lele Jadi Usaha Warga Desa
- Diberhentikan Kades Sepihak, Gugatan Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya Dikabulkan PTUN
- Bupati Aep Pastikan BPOM Akan Buka Kantor di Karawang, Ditarget Juni 2025 Mulai Aktif
- Wabup H.Maslani Dipuji Warga Sipil Ikut Bersihkan Sampah Di Kota Sejarah Rengasdengklok
- Buntut Temuan Limbah Medis, Komisi III DPRD Karawang Panggil Rumah Sakit dan Pengelola Limbah



