Regional
Walkot Bandung Dukung RUU Minol
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Wali Kota Bandung Oded M Danial mendukung Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Oded mengatakan minuman beralkohol bisa membuat masyarakat mabuk dan mengeser nilai-nilai.
“Pada prinsipnya, kita sudah bisa pahami bersama. Akibat alkohol itu sesungguhnya banyak kasus terjadi, bisa membuat masyarakat mabuk dan akhirnya terjadi pergeseran nilai,” ucap Oded di Bandung, dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (12/11).
Oded mengatakan keberadaan minuman beralkohol juga sudah terlalu bebas di pasaran saat ini. Oleh karena itu, ia mendukung DPR membuat aturan yang sangat ketat terkait minuman beralkohol.
“Tapi memang minuman keras ini sudah terlalu bebas. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi, mendukung, terhadap teman-teman di DPR RI mereka membuat aturan yang sangat ketat,” ujarnya.
Meskpiun demikian, Oded meminta anggota DPR membahas lebih cermat masalah sanksi yang tertuang dalam RUU tersebut. Ia pun menyerahkan sepenuhnya masalah sanksi kepada anggota dewan.
“Kita proporsional saja. Kan dibahas oleh mereka,” ujarnya.
Badan Legislasi DPR berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU itu diusulkan oleh 21 orang dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.
Salah satu pasal dalam RUU tersebut mengatur sanksi pidana kepada peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi bertambah jadi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta jika mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, RUU tersebut juga melarang berbagai minuman beralkohol untuk diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi. Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.
Namun, RUU tersebut tak melarang wisatawan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Wisatawan masuk jadi salah satu kepentingan terbatas yang dikecualikan dari larangan minuman beralkohol yang diatur dalam pasal 8 ayat (2).
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewaspadai potensi overkriminalisai yang mungkin terjadi andai RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi undang-undang. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu berpendapat RUU tersebut itu tak perlu dibahas DPR.
“Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia,” kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11). (*)
Sumber: CNNIndonesia.com

You may like

Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner

Oland PH Sibarani Serahkan Berkas Pencalonan Ketua DK PWI Jawa Barat, Kantongi Ratusan Dukungan

PT Permata Buana Putra Gugat Media Online Sebar Fitnah, Dirut: Kami Taat Aturan

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

UMKM Lapas Jabar Bersinar: Produk Sabut Kelapa Diekspor ke 4 Negara

Nyalakan Harapan, PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!






