Connect with us

Regional

Wabup Karawang: Pengelola Mal Jangan Langgar Prokes

Published

on

INFOKA.ID – Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengingatkan para pengelola mal untuk tidak melonggarkan protokol kesehatan di masa pandaemi Covid-19 setelah diperbolehkan beroperasi kembali di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan, kami meminta prokes tidak ikut dilonggarkan, tetapi harus diperketat” kata Aep, Rabu (4/8/2021).

Ia mengaku sudah mengumpulkan para pengelola mal di Karawang pada Selasa (3/8/2021). Pertemuan itu membahas tentang rencana dibukanya mal setelah Karawang masuk dalam PPKM Level 3 hingga 9 Agustus 2021.

Menurutnya, Kabupaten Karawang kini telah berstatus Level 3. Meksi demikian, Karawang tetap mematuhi peraturan dengan memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Wabup menegaskan agar para pengelola tidak melonggarkan protokol kesehatan setelah diperbolehkan beroperasi kembali.

“Mal diizinkan buka hingga 17.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan pembatasan pengunjung bagi daerah yang berstatus Level 3, termasuk Karawang. Namun kita harus menunggu keputusan Surat Edaran Bupati terlebih dulu mengenai hal itu,” katanya.

Dikatakannya, di antara yang harus diperhatikan pengelola mal di Karawang ialah seluruh karyawan mal harus sudah divaksin.

“Jangan sampai pembelinya sudah divaksin, tapi justru karyawan mal-nya belum,” kata dia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement