Connect with us

Regional

Usulan Penambahan Masa Jabatan Kades, Perlu Penjelasan Komisi I DPRD Karawang

Published

on

KARAWANG – Usulan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun nampak diharapkan Para Kades. Kendati demikian, perlu adanya penjelasan Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang terkait hal ihwal tersebut.

Seperti diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Juhri. Bahwa semua kembali ke Komisi 1 DPRD selaku leading sektor Pemerintahan Desa.

“Kami, di Komisi I DPRD yang akan menjelaskan tentang hal itu,” ujar Legislator asal Partai Gerindra itu, Selasa (11/1/2023).

Sebenarnya, diungkapkan Zuhri, bagi Para Kades yang sedang menjabat saat ini, tidak akan ada perpanjangan masa jabatan. Kalau pun benar Undang-undang (UU) no. 6/14 tentang Desa akan direvisi oleh DPR-RI, pada pasal 39 tentang masa jabatan, tentu tidak sertamerta menyesuaikan dengan UU baru.

“Yang menyesuaikan dengan UU baru tentang Desa itu hanya tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam Ketentuan Peralihan,” jelasnya.

Kades yang diangkat berdasarkan UU no. 6/14, lanjut Zuhri, tetap masa jabatannya 6 tahun sesuai amanah pada UU tersebut. Ketika UU yang baru, ditetapkan masa jabatannya 8 atau 9 tahun, itu berlaku ke depan, karena UU itu tidak berlaku surut.

“Maka ketika nanti Pilkades menggunakan UU baru, yang dalam UU tersebut mengatur masa jabatan 8 atau 9 tahun, maka kades yang menggunakan UU yang baru itulah yang masa jabatannya 8 atau 9 tahun,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement