Regional
Usulan Penambahan Masa Jabatan Kades, Perlu Penjelasan Komisi I DPRD Karawang
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Usulan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun nampak diharapkan Para Kades. Kendati demikian, perlu adanya penjelasan Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang terkait hal ihwal tersebut.
Seperti diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Juhri. Bahwa semua kembali ke Komisi 1 DPRD selaku leading sektor Pemerintahan Desa.
“Kami, di Komisi I DPRD yang akan menjelaskan tentang hal itu,” ujar Legislator asal Partai Gerindra itu, Selasa (11/1/2023).
Sebenarnya, diungkapkan Zuhri, bagi Para Kades yang sedang menjabat saat ini, tidak akan ada perpanjangan masa jabatan. Kalau pun benar Undang-undang (UU) no. 6/14 tentang Desa akan direvisi oleh DPR-RI, pada pasal 39 tentang masa jabatan, tentu tidak sertamerta menyesuaikan dengan UU baru.
“Yang menyesuaikan dengan UU baru tentang Desa itu hanya tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam Ketentuan Peralihan,” jelasnya.
Kades yang diangkat berdasarkan UU no. 6/14, lanjut Zuhri, tetap masa jabatannya 6 tahun sesuai amanah pada UU tersebut. Ketika UU yang baru, ditetapkan masa jabatannya 8 atau 9 tahun, itu berlaku ke depan, karena UU itu tidak berlaku surut.
“Maka ketika nanti Pilkades menggunakan UU baru, yang dalam UU tersebut mengatur masa jabatan 8 atau 9 tahun, maka kades yang menggunakan UU yang baru itulah yang masa jabatannya 8 atau 9 tahun,” pungkasnya. (*)

You may like

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!






