Regional
Usai Dua Gugatan Eks Karyawan PT Pikiran Rakyat Bandung Digelar di PHI, Kini Gugatan Baru Dilayangkan PT Promedia Terhadap PRMN di PN Bandung
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA-Jajaran manajemen Pikiran Rakyat Bandung secara bertubi-tubi terus dilanda berbagai persoalan. Sebelumnya, dua gelombang karyawan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, kini gugatan terbaru dilayangkan PT Promedia Teknologi Indonesia terhadap PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara (Pikiran Rakyat Media Network/PRMN) di Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan dua gelombang karyawan akibat dari dibatalkannya Perjanjian Bersama antara karyawan dengan manajemen Pikiran Rakyat Bandung dengan manajemen lama yang berisi sejumlah kewajiban PT Pikiran Rakyat untuk membayar sejumlah kewajiban terhadap karyawan yang dipensiundinikan oleh perusahaan.
Sedangkan, gugatan dari Promedia Teknologi Indonesia di PN Bandung dengan nomor 520/Pdt.G/2024/PN Bandung, teregistrasi tanggal 12 November 2024. Pokok perkara gugatan Promedia ini berupa gugatan wanprestasi terhadap PT Kolaborasi sejumlah petinggi di PT Pikiran Rakyat Bandung.
Sampai berita ini dibuat, penulis mendapatkan informasi yang detail mengenai materi atau substansi dari gugatan PT Promedia terhadap PRMN, namun berdasarkan hasil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/11/2024) hanya didapatkan klasifikasi perkara berupa gugatan wanprestasi.
Seperti diberitakan, sidang perdana gugatan mantan karyawan PT Pikiran Rakyat terhadap direksi baru digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai digelar, Senin (28/10/2024).
Gugatan ini mencuat akibat kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh direksi baru perusahaan, dimana perjanjian kerjasama bersama (PKB) secara sepihak dibatalkan sehingga mengundang kemarahan para mantan karyawan.
Padahal, perjanjian kerja bersama itu merupakan komitmen antara para karyawan yang dipensiun dinikan dengan direksi lama yang dipimpin Perdana Alamsyah cs.
Saat itu, karena kondisi perusahaan yang mengalami penurunan, manajemen mengeluarkan kebijakan pensiun dini (merasionalisasi kan para karyawan).
Namun dalam kebijakan itu, manajemen tidak langsung membayarkan yang menjadi hak karyawan tapi dibayar dengan pola diangsur (dicicil,red).
Kebijakan tersebut dapat diterima pas karyawan karena beranggapan uang yang menjadi hak karyawan pasti dibayarkan perusahaan.
Seiring waktu berjalan, ketika terjadi pergantian direksi yang dipimpin oleh seorang perempuan, tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang seenaknya dengan membatalkan PKB yang dulu ditandatangani direksi dan karyawan. (Taufik Ilyas)

You may like

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya

Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang

Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi

Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum
Pos-pos Terbaru
- Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji
- DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
- Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027
- PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang
- Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi







