Connect with us

Regional

Usai Diteriaki Maling, ABG di Bekasi Tewas Dibacok

Published

on

Polisi menangkap 4 pelaku pengeroyokan remaja berinisial LEH (16) di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 2 pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (5/2/2022) akhir pekan lalu sekitar pukul 23.25 WIB. Korban LEH ditemukan warga tergeletak tidak bernyawa dengan bersimbah darah akibat luka benda tajam.

“Masih DPO, masih kita kejar, sudah (diketahui identitas),” ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, Selasa (8/2/2022).

Keduanya merupakan warga Tarumajaya. Keduanya, sebut Edy, juga pernah menjadi perburuan polisi terkait kasus yang sama, yakni pengeroyokan.

“Karena dia tahu, kawannya ditangkap, dia kabur,” imbuh Edy.

Adapun inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni R, A, F, serta F yang merupakan anak di bawah umur.

Edy mengatakan peristiwa berawal saat korban keluar rumah hendak mencari kucingnya yang hilang.

“Ketika dia nyari kucing yang hilang, dia ke tempat semacam ada tempat permainan malam itu. Karena itu di ruko-ruko gitu, nah dia nyari-nyari di situ abis itu enggak ada dia jalan diteriaki maling gitu,” ujarnya.

Edy menjelaskan, saat diteriaki maling, korban berusaha lari menggunakan sepeda motor. Namun nahas, korban dihadang oleh para pelaku lalu dikeroyok.

“Kalau motif untuk penuturan si tersangka ini alasannya dia (korban) megang-megang besi, enggak tahu besi apa, itu hal yang belum masuk akal bagi saya dengan alasan itu,” ujarnya.

“Ini korbannya anak baik-baik, orang punya, orang kaya gitu,” tambahnya.

Edy menuturkan para pelaku teridentifikasi berjumlah enam orang terdiri dari orang dewasa dan anak di bawah umur. Empat orang sudah diamankan, sementara dua orang masih dalam pencarian orang (DPO).

“Kita indikasi ada enam orang, dua masih DPO kita cari dua. Identitas sudah kita kantongi,”

Selain itu, Edy mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa celurit dan sebuah samurai yang saat ini masih dicari kepolisian.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement