Connect with us

Regional

Ungkap 8,3 Ton Ikan Berformalin, LIPK Apresiasi Polrestabes Palembang

Published

on

PALEMBANG – Ketua Lembaga Indenpenden Perlindungan Konsumen (LIPK) Sumsel Tito Dalkuci SH memberikan apresiasi terhadap Polrestabes Kota Palembang atas pengungkapan adanya 8,3 Ton ikan giling mengandung formalin siap edar di kota Palembang belum lama ini pada akhir April (30/4/2021) lalu.

“Kami LIPK, Apresiasi sertda mendukung aparat atas pengungkapan tersebut,” katanya saat jumpa di kantor LIPK Palembang, pada Rabu (5/5/2021).

Menurut Tito, dengan adanya temuan tersebut masyarakat atau konsumen terhindar mengkonsumsi ikan yang mengandung formalin siap edar tersebut.

“Ya, artinya berapa banyak masyarakat yang pada setiap harinya mengkonsumsi makanan terbuat dari bahan ikan giling tersebut terhindar dari dampak penggunaan formalin sebagai pengawet makanan tersebut,” ucapnya.

Untuk itu LIPK berharap, kepada pihak kepolisian untuk dapat mengungkap semua siapa saja yang berperan dalam perbuatan tersebut. “Pihak kami berharap kepada aparat ungkap hingga ke akarnya,” pungkas Tito.

Diketahui sebelumnya, kepolisian berhasil mengungkap gudang penyimpanan ikan giling berformalin di Pasar Ikan Induk Jakabaring, tepatnya Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang, Sumsel, Jumat malam pada (30/4/2021).

Polrestabes kota Palembang telah mengamankan 8,3 ton ikan giling yang sudah disimpan dalam kemasan plastik dibungkus lakban kuning, barang bukti tersebut disimpan di dalam freezer.

“Setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan selama sepuluh hari, akhirnya kami berhasil mengungkap ikan giling berformalin sebanyak 8,3 ton,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra di TKP Pasar Induk Jakabaring dalam konprensi Pers.(sya)