Connect with us

Regional

UMP Jabar 2022 Naik Jadi Rp1,84 Juta

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 1,84 juta. Keputusan ini berlandaskan tiga formula hukum dan diharapkan bisa mendorong pengupahan yang adil dan berdaya saing. Upah tersebut naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2022 tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 tahun 2021. Formula penghitungan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pengumuman itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate Kota Bandung yang disiarkan secara daring, Sabtu (20/11).

“Perhitungannya adalah tentu saja melalui formula yang telah dicantumkan di dalam PP 36/2021, jadi di sana ada batas atas dan ada batas bawah. Kemudian kita juga mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan,” kata Setiawan.

Setiawan menjelaskan keputusan ini mempertimbangkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah 36/2021 terkait Pengupahan. Selain itu juga mempertimbangkan surat Permenaker dan Mendagri.

Menurutnya, UMP sebesar Rp1,8 juta didapat lewat perhitungan melalui formula dalam PP 36/2021. Pihaknya pun mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan. Terdapat 16 kabupaten/kota mengalami kenaikan upah dengan rata-rata 1,06 persen.

“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini kita sedang melaksanakan (amanat UU),” katanya.

Setiawan mengatakan UMP 2022 ini merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.

Menurutnya, besaran UMP ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemerintah kabupaten maupun kota pada 30 November 2021.

Berdasarkan simulasi daerah tertinggi, kata Setiawan, Kabupaten Karawang tetap menjadi daerah dengan UMP yang tertinggi. Tahun lalu, UMK Karawang Rp4.798.312. Sementara daerah terendah Kota Banjar. UMK Kota Banjar tahun lalu Rp1.831.884.

Setiawan berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan penetapan UMP 2022 ini. Menurutnya, pengusaha segera melaksanakan keputusan kenaikan upah tersebut.

“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Setiawan mengingatkan pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia. Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung. Ia juga meminta para buruh bisa menerima keputusan ini.

“Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” katanya. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com