Connect with us

Regional

UMK Kabupaten Garut Diusulkan Bupati Garut Naik 7,14 Persen

Published

on

INFOKA.ID – Bupati Garut, Rudi Gunawan mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Garut sebesar 7,14 persen.

“Kenaikan UMK 7,14 persen naik sebesar Rp 142.000,” katanya, Selasa (29/11/2022) lalu.

Demikian jika kenaikan UMK Kabupaten Garut Rp 142.000, maka upah minimum menjadi Rp 2.117.318 dari sebelumnya Rp 1.975.220,92.

Ia menjelaskan kenaikan UMK Kabupaten Garut tersebut ia tetapkan menggunakan rumus dari Kemnaker.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi atau UMK Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen.

Artinya kenaikan UMP tersebut naik menjadi Rp 1.986.670,17 dari tahun sebelumnya Rp 1.841.487,31.

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, kenaikan UMP tersebut juga dipastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Jawa Barat 2023 ikut naik semua.

Dalam hal ini termasuk UMK Kabupaten Garut dan Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement