Regional
UMK Kabupaten Garut Diusulkan Bupati Garut Naik 7,14 Persen
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bupati Garut, Rudi Gunawan mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Garut sebesar 7,14 persen.
“Kenaikan UMK 7,14 persen naik sebesar Rp 142.000,” katanya, Selasa (29/11/2022) lalu.
Demikian jika kenaikan UMK Kabupaten Garut Rp 142.000, maka upah minimum menjadi Rp 2.117.318 dari sebelumnya Rp 1.975.220,92.
Ia menjelaskan kenaikan UMK Kabupaten Garut tersebut ia tetapkan menggunakan rumus dari Kemnaker.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi atau UMK Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen.
Artinya kenaikan UMP tersebut naik menjadi Rp 1.986.670,17 dari tahun sebelumnya Rp 1.841.487,31.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, kenaikan UMP tersebut juga dipastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Jawa Barat 2023 ikut naik semua.
Dalam hal ini termasuk UMK Kabupaten Garut dan Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat. (*)


You may like

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan Lancar dan Tertib

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Bupati Garut Resmikan Bantuan Cold Storage dari PLN UID Jabar Untuk Bumdes Motekar

Dispertan Garut Bangun Rumah Burung Hantu Untuk Kendalikan Serangan Hama Tikus di Sawah

Lima Orang Jamaah Haji Asal Garut Wafat di Tanah Suci

Geger Kasus Mutilasi dalam Karung di Garut, Pelaku Diduga ODGJ

Polisi Tangkap Pria di Garut yang Konsumsi dan Jual Ganja Hasil Tanam Sendiri
Pos-pos Terbaru
- Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji
- DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
- Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027
- PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang
- Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi






