Connect with us

Regional

UMK 2023 Indramayu Direkomendasikan Naik 6,29 Persen

Published

on

INFOKA.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 Kabupaten Indramayu direkomendasikan naik sebesar 6,29 persen.

Disnaker Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, mengatakan hasil tersebut merupakan hasil musyawarah bersama dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Senin (28/11/2022).

Rekomendasi tersebut pun sudah dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Erpin menjelaskan, dalam pembahasan rekomendasi besaran UMK tersebut, sebenarnya ada tiga opsi. Yakni, berdasarkan usulan perkumpulan pekerja sebesar 10 persen, berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.

“Akhirnya disepakati pakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” ujar Erpin, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/12).

Ia mengatakan, jika dinominalkan, kenaikan 6,29 persen tersebut mencapai Rp 150.429,57. Dengan kata lain, setelah ditambah UMK 2022, rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.541.996,72.

Erpin Marpinda menjelaskan, kenaikan sebesar 6,29 persen ini dihitung berdasarkan tingkat inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa.

Semua data tersebut, kata Erpin Marpinda, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Rekomendasi sudah dikirim ke Jabar, sekarang ini kami masih menunggu kelanjutannya, rencana hasilnya akan diumumkan tanggal 7 Desember 2022,” ujar dia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement