Regional
UMK 2023 Indramayu Direkomendasikan Naik 6,29 Persen
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 Kabupaten Indramayu direkomendasikan naik sebesar 6,29 persen.
Disnaker Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, mengatakan hasil tersebut merupakan hasil musyawarah bersama dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Senin (28/11/2022).
Rekomendasi tersebut pun sudah dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Erpin menjelaskan, dalam pembahasan rekomendasi besaran UMK tersebut, sebenarnya ada tiga opsi. Yakni, berdasarkan usulan perkumpulan pekerja sebesar 10 persen, berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.
“Akhirnya disepakati pakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” ujar Erpin, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/12).
Ia mengatakan, jika dinominalkan, kenaikan 6,29 persen tersebut mencapai Rp 150.429,57. Dengan kata lain, setelah ditambah UMK 2022, rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.541.996,72.
Erpin Marpinda menjelaskan, kenaikan sebesar 6,29 persen ini dihitung berdasarkan tingkat inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa.
Semua data tersebut, kata Erpin Marpinda, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Rekomendasi sudah dikirim ke Jabar, sekarang ini kami masih menunggu kelanjutannya, rencana hasilnya akan diumumkan tanggal 7 Desember 2022,” ujar dia. (*)


You may like

Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan

Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI

Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

Bareng DMI Kecamatan, KUA Telagasari Sosialisasikan Pentingnya ID Masjid Bagi Semua DKM

DPD NasDem Karawang Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Keluarga Kader
Pos-pos Terbaru
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI
- Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat
- Bareng DMI Kecamatan, KUA Telagasari Sosialisasikan Pentingnya ID Masjid Bagi Semua DKM






