Connect with us

Regional

Ucapan Wabup Enggak Digubris Meski Dilarang, Penjualan LKS Tetap Marak di Karawang

Published

on

KARAWANG – Meski ada larangan memperjual-belikan Lembar Kerja Siswa (LKS), namun jual beli LKS di beberapa toko buku di wilayah Karawang masih marak terjadi bahkan sudah seperti agenda tahunan, sehingga menjadi resah.

Padahal disampaikan Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat memberi sambutan di acara Seminar Batasan Pungutan Liar dalam bingkai satuan pendidikan dan teknis pemberdayaan dana yang bersumber dari peran serta masyarakat dan lingkungan sekitar, di Resinda Hotel, Kamis (27/5/2021) lalu bahwa pembelian LKS ataupun buku lainnya pun bisa di katakan sebagai pungli.

“Itu pungli, dan tidak boleh kan udah disediakan” ujarnya.

Maraknya penjualan LKS sering terjadi menjelang tahun ajaran baru, padahal
Kabupaten Karawang telah menganggarkan biaya melalui APBD untuk dunia pendidikan sebesar 30 persen.

“Semua biaya operasional pendidikan di Kabupaten Karawang sudah masuk dalam APBD sekitar 30 persen. Itu sudah termasuk belanja pegawai. Sekolah tidak perlu meminta biaya tambahan dari orang tua siswa atau siswa itu sendiri,” ungkap wabup saat itu.

Sementara itu diungkapkan salah satu orang tua murid, penjualan LKS disalah satu toko buku di Karawang seperti sudah terkoordinir, saat pihaknya memasuki toko tersebut, penjaga toko langsung menanyakan sekolah dan kelas dari siswa kepadanya.

“Serba salah pak, kalau tidak dibeli kasihan, khawatir anak saya tidak dapat melaksanakan tugas dari gurunya, dan takut jadi sasaran serta dikucilkan di sekolah itu,” tuturnya.

Masih menurut sumber, LKS bukan dijual oleh guru atau kepala sekolah, tapi dikelola melalui toko buku yang sudah ditunjuk pihak sekolah. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement