Connect with us

Regional

Tutup Selama Ramadhan, Satpol PP Razia THM Melanggar Aturan

Published

on

KARAWANG – Diduga tidak mematuhi surat edaran (SE) Bupati Karawang, sejumlah panti pijat dan SPA yang berlokasi di Karawang Barat langsung disegel oleh Satpol PP Karawang, Minggu (17/3/2024).

Selain itu, Satpol PP Karawang juga mendapati salah satu klub malam yang berlokasi di Kawasan Grand Taruma Karawang yang kedapatan menyediakan minuman beralkohol.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat mengungkapkan, operasi ini berdasarkan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi terkait SE Bupati Karawang yang menyepakati jika seluruh tempat hiburan malam (THM) tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Harapannya kepada masyarakat yang mengetahui jika tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan menjual minuman beralkohol agar segera melaporkan kepada kami,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah menegaskan, bahwa telah ditemukan kafe yang menyediakan minuman beralkohol yang cukup tinggi sekitar 16 persen.

“Kami akan memanggil pemilik kafe dan akan dimintai keterangan, karena membutuhkan ijin khusus untuk menjualnya, untuk itu kami membawa barang bukti ini ke kantor,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement