Connect with us

Nasional

Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022, Buruh Bakal Gelar Demo 10 November

Published

on

INFOKA.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa secara serentak di 26 provinsi di Indonesia menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7 hingga 10 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi rencananya digelar serentak di 26 provinsi dan diikuti sekitar 10.000 buruh, pada Rabu (10/11/2021).

Rencananya aksi tersebut akan dilaksanakan sejak pukul 10 pagi hingga selesai dengan titik aksi pada kantor gubernur, kantor walikota atau bupati, dan kantor DPRD di wilayah yang menggelar aksi tersebut.

“Aksi 10 November diikuti lebih 10.000-an buruh dari 1.000 pabrik di 26 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota,” kata Said, Rabu (3/11/2021).

Sementara, demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di Balai Kota DKI. Said memprediksi unjuk rasa itu akan diikuti 500 hingga 1.000 orang.

“Karena harus mengikuti protokol kesehatan,” tutur dia.

Selain kenaikan UMK, buruh juga akan menyuarakan soal penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian buruh juga meminta ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetap berlaku tanpa diikat UU Cipta Kerja.

“Bilamana pemerintah tidak merespons tuntutan buruh maka KSPI dan buruh Indonesia mempersiapkan mogok kerja secara nasional,” ujar Said. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement