Regional
Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang tukang bubur berinisial S (28 tahun) yang biasa mangkal pusat perempatan Jalan Galunggung, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (6/7) siang.
Alasannya, tukang bubur itu melanggar aturan saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dilansir dari Republika.co.id, dalam sidang yang digelar secara daring itu, ketua majelis hakim Adbul Gofur memutuskan terdakwa S menyalahi aturan selama PPKM lantaran masih berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan. Bahkan, terdakwa melayani pembeli makan di tempat. Padahal, pedagang makanan tak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat selama PPKM darurat.
“Ini karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan,” kata ketua majelis hakim.
Terdakwa S dinyatakan bersalah oleh hakim. Terdakwa divonis dengan Pasal Pasal 34 ayat 1 jucto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Terdakwa divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.
Saksi dalam kasus itu, yang merupakan kakak terdakwa, Endang (40 tahun) mengaku keberatan dengan putusan hakim. Sebagai pedagang kecil, denda Rp 5 juta dinilai sangat besar.
“Saya jujur keberatan. Karena cari uang saja sudah susah,” kata dia usai sidang.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian pelanggaran PPKM darurat bermula ketika adiknya sedang berjualan bubur seperti biasa pada Senin (5/7) malam. Ketika itu, datang empat orang hendak membeli bubur di tempat adiknya.
Menurut Endang, ia bersama adiknya memberitahu para pembeli itu untuk tidak makan di tempat, melainkan makanan harus dibawa pulang. Namun, para pembeli itu tak mau mendengarkan.
“Yang beli tetap maksa. Sudah dikasih tahu tidak usah makan di sini. Jadi terpaksa dilayani, namanya pembeli,” ujar lelaki asal Garut itu.
Ketika para pembeli itu sedang makan, tiba-tiba Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan operasi. Alhasil, adiknya yang berdagang dikenai sanksi untuk sidang tipiring.
“Intinya kita keberatan lah,” kata dia mewakili adiknya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, terdapat dua pelanggar aturan selama PPKM darurat yang menjalani sidang tipiring Selasa pagi. Kedua pelanggar itu masing-masing adalah penjual bubur dan pemilik kafe. Keduanya dinilai beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan dan menyediakan sarana bagi pembeli makan di tempat.
Menurut dia, aturan selama PPKM darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe, boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan.
“Saya kira itu sudah sangat jelas. Sidang kita lakukan untik memberikan efek jera bagi para pelanggar agar patuh aturan selama PPKM darurat,” kata dia.
Ia menjelaskan, sidang tipiring tak hanya akan menyasar para pelaku usaha. Masyarakt yang tak mematuhi protokol kesehatan juga dapat disidang.
Doni mengatakan, sidang tipiring akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis selama PPKM darurat. “Sanksi sidang ini lebih berat,” kata dia.
Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. (*)
Sumber: Republika.co.id


You may like

Ketua Umum AMKI Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama

Bencana Longsor Hingga Rumah Ambruk Terjadi di Tasikmalaya

Akibat Hujan Deras, Jalan Penghubung Tasikmalaya-Garut Tertimbun Longsor

Pelaku Penipuan Bisnis Kecantikan di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Kerugian Senilai Rp 2,7 Miliar

Jelang Nataru, Harga Sayuran dan Ayam di Tasikmalaya Meroket

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Bayi Meninggal di Tasikmalaya, Termasuk dari Klinik Alifa
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






