Connect with us

Nasional

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan DPR

Published

on

INFOKA.ID – Ribuan buruh serta sejumlah elemen lainnya menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pembahasan revisi UU Cipta Kerja di DPR setelah UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi mengulangi kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kenapa diulang kembali dengan cara-cara yang sama dengan yang lalu proses pembentukannya. Tidak ada draf, tidak ada sosialisasi dan isinya mengulang kembali apa yg sudah diajukan beberapa tahun lalu yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat fomal,” kata Said Iqbal seperti dilansir Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Ia berpendapat, pembahasan tersebut tidak terbuka karena hingga kini masyarakat, khususnya kelompok buruh, belum menerima draf revisi UU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh DPR.

Said juga meminta agar draf revisi UU Cipta Kerja yang akan dibahas di DPR tidak memuat klaster-klaster yang sebelumnya ditolak oleh buruh, salah satunya klaster ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, Said menuntut agar DPR mengeluarkan rencana revisi UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional (prolegnas).

Jika tidak, ia mengeklaim, elemen gerakan buruh akan terus melakukan aksi dan pemogokkan.

“Seluruh Indonesia akan turun ke jalan, kami akan organisir seluruh elemen masyarakat, seluruh gerakan buruh, serikat petani, serikat nelayan dan gerakan sosial lainnya untuk turun ke jalan terus-menerus sampai prolegnas tentang Undang-Undang Cipta Kerja tersebut atau omnibus law di-drop,” ujar Said.

Selain soal UU Cipta Kerja, unjuk rasa itu juga menuntut agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan merevisi kembali UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“UU yang tidak diinginkan rakyat, omnibus law UU Cipta Kerja dan UU KPK yang tidak diinginkan rakyat malah disahkan, malah dipercepat, UU yg sifatnya untuk melindungi rakyat dalam hal ini pekerja rumah tangga yang jumlahnya jutaan orang malah tidak pernah disahkan,” kata Said.

UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan, UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional secara permanen. Untuk merespons putusan MK tersebut, pemerintah dan DPR berencana melakukan revisi UU Cipta Kerja sesuai perintah putusan MK.

Selain itu, dalam tuntutan massa juga menyinggung soal isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Dalam orasinya, Presiden KSPI Said Iqbal, menyesalkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mengklaim bahwa para pengusaha menginginkan Pilpres 2024 diundur sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi.

Sebab menurut Said, jika Pilpres diundur maka masa jabatan presiden diperpanjang. Otomatis masa jabatan menteri dan DPR pun ikut diperpanjang. Hal ini, kata Said, tentu tidak sesuai dengan demokrasi.

Said menilai Bahlil menyalahi UU atas pernyataannya itu. KSPI pun menyerukan untuk menangkap Menteri Bahli. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement