Connect with us

Regional

Tok! Terdakwa Korupsi Kampus Unsika Karawang Divonis 5 Tahun Penjara

Published

on

KARAWANG – Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kepada Dedi, terdakwa kasus korupsi pembangunan di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto membenarkan terdakwa Dedi sudah di vonis pengadilan Tipikor Bandung. Hakim pengadilan Tipikor juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkan uang titipan Rp 70 juta ke kas negara.

“Iya sudah vonis 5 tahun untuk terdakwa Dedi,” kata Cakra diruang kerjanya, Rabu (15/2/22).

Lanjut Cakra, selain vonis tersebut, Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 363 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 70 juta.

Selain Dedi yang menjadi PPK (pejabat pembuat komitmen), satu orang lagi Kasto yang menjadi Ketua Pokja Lelang, sudah jadi tersangka.

Menurut Cakra, Dedi sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi kami masih ada waktu untuk pikir-pikir,” katanya.

Cakra mengatakan, Dedi diperiksa oleh Kejari Karawang karena melakukan pelanggaran hukum terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labcom (Labolatorium Komputer) di kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019.

“Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar,” katanya.

Tidak hanya Dedi, JPU juga menjerat Kasto yang menjadi ketua Pokja. Kasto.masih.proses pemeriksaan di Kejari Karawang. “Tersangka T ini hasil dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Bahkan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya,” katanya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement