Connect with us

Regional

Tim Hukum Paslon Acep-Gina Kembali Lakukan Audensi, PJ Bupati Karawang Terkesan Menghindar

Published

on

KARAWANG – Terkesan seolah menghindar, kembali dimunculkan Teppy Wawan Dharmawan. Pasalnya sudah yang ke empat kalinya, Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1, Acep-Gina berniat melakukan audiensi dengan PJ Bupati Karawang itu, terkait foto Calon Bupati Petahana yang sedang melakukan Cuti Pilkada, namun hanya diwakilkan Asda I, Wawan Setiawan.

Seperti diungkapkan salah seorang Advokat yang tergabung di Tim Hukum Acep-Gina, Saripudin. Pihaknya kembali mendatangi Pemkab Karawang untuk melakukan audiensi, mempertanyakan surat rekomendasi Bawaslu tertanggal 14 Oktober 2024.

“Kami mencermati masalah rekomendasi tersebut, belum ada tindak lanjut, atau disikapi oleh Pemkab Karawang, sedangkan surat rekomendasi turun dari 14 Oktober 2024. Terkait baliho yang masih ada di tingkat Desa dan sekitar Karawang,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Sarip menambahkan, masih terpampangnya foto Calon Petahana pada baliho-baliho Program Pemkab Karawang serta Hari Jadi Karawang sampai sekarang, sehingga memberikan jawaban tidak pasti atau tidak konkrit atas sikap Pemkab Karawang. Bahkan PJ Bupati Karawang seolah selalu menghindar dari audiensi, dan tidak ada tindaklanjut atau ketegasan dari Teppy Wawan Dharmawan sebagai Eksekutif.

“Bawaslu sudah merekomendasikan namun tidak dilaksanakan. Dengan tidak disikapi ini menjadi kekhawatiran akan adanya tindakan yang diluar normatif hukum, padahal kita menjaga itu, karena calon memiliki pendukungnya,” tutupnya.

Bertempat yang sama, Advokat Tri Sutrisno mengatakan, secara regulasi hukum, surat rekomendasi dari Bawaslu kepada Pemerintah Daerah sudah sangat jelas memberikan kewenangan penuh terkait baliho yang masih terpampang, harusnya cepat dilakukan action.

“Tapi terkesan lambat, untuk itu kami mempertanyakan dan meragukan, sudah empat kali audiensi tetapi terkesan menghindar, kami meminta pengambil kebijakan yang ingin kami temui,” tandasnya.

Lebih lanjut, Advokat Tim Hukum Acep- Gina, Pontas Hutahaean menegaskan, pihaknya sudah memenuhi jadwal audiensi yang sudah ditentukan PJ Bupati Karawang, tapi ternyata kembali yang menemui diwakili Asda I, sehingga jelas tidak membuahkan kesimpulan dari regulasi yang mestinya Pemkab Karawang jalankan sesuai surat rekomendasi Bawaslu.

“Kami akan mengambil langkah untuk mengirim surat ke Ombudsman, Kemendagri, Sekda Provinsi Jabar, dan Pj Gubernur Provinsi Jabar, untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan Pj Bupati yang ditunjuk di Kabupaten Karawang. Seperti apa netralitasnya, harapannya Pj Bupati sesuai demokrasi, aman, tertib dan kondusif,” tegasnya.

Dikatakan Pontas, jika tidak ada ketegasan dari Pemkab Karawang, pihak Paslon 01 merasa dirugikan dari banyaknya temuan. Banyak di daerah lain itu tegas terkait baliho-baliho program yang masih berdiri yang bergambar Bupati Petahana atau statusnya sedang cuti sampai proses Pilkada sudah ditertibkan.

“Tidak etik masih terpampang memakai atribut, sementara yang bersangkutan sedang Cuti Pilkada. Terkait atribut juga bisa membuat psikologi terhadap ASN dan Kepala Desa itu terganggu, mereka akan ketakutan, apapun program yang akan dilakukan, kami menduga bisa saja ada penggiringan masif ASN,” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement