Regional
Tiga Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Berencana Ajukan Permohonan Perlindungan ke Kapolri
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dua tahun lalu mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo dan Kapolda Jabar. Ketiga tersangka yakni Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Arighi.
“Kami tim kuasa hukum lengkap termasuk Bu Mimin, Arighi dan Abi ingin mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolri,” kata Kuasa Hukum dari tiga tersangka, Rohman Hidayat, di Polda Jabar, Senin (23/10/2023).
Ia mengaku, ada 12 surat permohonan yang akan dilayangkan oleh kliennya.
“Ada 12 surat yang akan dikirimkan, saya bawa satu saja yang akan dikirimkan ke kapolri besok,” ujar Rohman.
Rohman menambahkan permintaan perlindungan hukum itu diajukan lantaran ada penetapan tersangka yang dikenakan terhadap kliennya terkesan dipaksakan.
Pihaknya mengklaim saat peristiwa pembunuhan itu, kliennya tak berada di lokasi kejadian sebagaimana dituduhkan oleh tersangka lainnya yakni M. Ramdanu alias Danu.
“Penetapan tersangka kepada Bu Mimin, Arighi, dan Abi seolah-olah dipaksakan,” ujar dia.
Rohman menyebut bahwa Arighi telah diperiksa dua kali di Polres Subang. Selain itu terdapat dua orang saksi yang telah diperiksa dan diketahui menemani kliennya saat malam pembunuhan.
“Ada dua orang yang diperiksa menemani Arighi semalaman pukul 22.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB pagi. Bagaimana itu dikatakan (Arighi) di TKP, dua orang itu sudah memberikan keterangan Arighi tidak berada di TKP,” kata dia.
Rohman menyebut Arighi bermain di gerai HP tempatnya bekerja ditemani oleh kedua temannya tersebut. Dua teman Arighi pun menemani kliennya tidur hingga pagi. Ia melanjutkan kliennya yang lain, Mimin membantah berada di lokasi pembunuhan. Sebab, kliennya berada di rumah semalaman hingga pagi.
“Jelas Bu Mimin mengelak bahwa dia berada di rumah semalaman sampai pagi berarti keterangan Danu yang mengatakan tiga orang ini di TKP tidak beralasan dan tidak ada buktinya,” kata dia.
Ia melanjutkan Abi sendiri berada di rumah bermain mobile legend. Rohman pun telah bertemu saksi-saksi tersebut.
Terkait kehadirannya di Polda Jabar, ia mengaku bagian dari wajib lapor bahwa kliennya ada, tidak melarikan diri dan pergi kemana-mana. Apabila diperlukan berita acara tambahan maka dapat dilaksanakan juga.
“Prinsipnya kami tidak kemana mana,” katanya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu didapati bersimbah darah dalam bagasi mobil.
Kasus itu terungkap setelah dua tahun. Salah seorang pelaku yakni Danu mengungkap tabir pembunuhan tersebut dan menyebut sejumlah nama yang terlibat.
Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan di antaranya M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor

Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan

Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI

Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

Bareng DMI Kecamatan, KUA Telagasari Sosialisasikan Pentingnya ID Masjid Bagi Semua DKM
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI







