Connect with us

Nasional

Tiga Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK Terkait Perkara Dugaan Korupsi Banprov Jawa Barat

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Selasa (30/3/2021).

Usai pemeriksaan, KPK mengonfirmasi tiga saksi perihal proses pengajuan dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu dan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.

“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (31/3/2021).

Dikutip Infoka dari Antara, ketiga saksi yang diperiksa merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019-2024 Ineu Purwadewi Sundari, dan dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019 Hidayat Rohani dan Ganiwati.

Hingga saat ini, perkara suap bantuan keuangan tengah dalam proses penyidikan KPK yang merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Mantan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya terlibat dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Mantan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun, perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Pada 16 November 2020, KPK telah menetapkan anggota DPRD Jawa Barat (Jawa Barat) periode 2014-2019 dan Abdul Rozaq Muslim (ARM) anggota DPRD Jawa Barat (Jawa Barat) periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Anggota DPRD Jawa Barat (Jawa Barat) periode 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim (ARM) diduga menerima aliran dana senilai Rp8.582.500.000 terkait perkara tersebut.

KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) dalam perkara dugaan korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan pada Kamis, 25 Maret 2021.

Sementara itu, persidangan yang bersangkutan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung.

KPK tengah mengembangkan perkara dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat (Jawa Barat) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Namun, hingga saat ini, KPK belum bisa menyampaikan kronologi perkara dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan ketika penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. (*)

Sumber: Antaranews.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement