Connect with us

Regional

THM Tutup Selama Ramadhan, Komisi IV DPRD Karawang Apresiasi Keputusan Bupati

Published

on

KARAWANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang turut mengapresiasi keputusan Bupati Karawang yang menutup total tempat hiburan malam (THM), usai mendapati adanya THM yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati terkait Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.

Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Saripudin mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kebijakan Bupati untuk menutup total THM selama Bulan Suci Ramadhan.

Terkait minuman keras, menurut informasi yang ia terima, memang agak mudah didapatkan pada pedagang jamu yang menjamur hampir di setiap pelosok kota dan desa.

“Maka Komisi IV DPRD meminta kepada pihak kepolisian apabila berhasil amankan pelaku tawuran, untuk diperiksa tes urine karena patut diduga pelaku tawuran selain dipengaruhi minuman beralkohol juga dipengaruhi obat-obatan yang dilarang dikonsumsi bebas atau obat-obatan masuk kategori psikotropika,” ujar Ibe sapaan akrabnya, Senin (18/3/2024).

“Pelaku tawuran juga sebaiknya setelah diamankan jangan langsung dilepas, biar ada efek jera bagi para pelaku karena pelaku tawuran ini sudah sangat meresahkan warga,” imbuhnya menandaskan. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement