Connect with us

Regional

Terkuak! E-Warung Punya Kewenangan Penuh Tentukan Mitra Kerja Binaan

Published

on

KARAWANG – Sejumlah perusahaan penyedia barang sembilan bahan pokok (sembako) untuk kebutuhan e-warung mulai merasa kebakaran jenggot oleh hasil penelusuran dan investigasi beberapa media di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Apalagi, pengungkapan hasil investigasi diperkuat oleh pernyataan resmi dari kepala Bolug Sub Drive wilayah Kabupaten Karawang, Jumat (9/10/2020).

Pasalnya, ungkap wartawan senior regional Jawa Barat, Zaenal Musthofa, berdasarkan pada regulasi dalam proses penyaluran sembako pada tiap e-warung se-Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk kebutuhan program bantuan pangan non tunai rupanya tidak mengikat pada kebijakan Dinas Sosial maupun Bulog selaku BUMN. Artinya, sambung Dia, tiap pemilik e-warung memiliki kewenangan penuh untuk menentukan mitra kerja yang akan dilibatkan untuk penyediaan sembako ke masyarakat penerima program BPNT.

“Tidak ada dalam kamus pedoman umumnya, bahwa Dinsos-lah yang berhak menentukan perusahaan mana saja yang boleh dan bukan mitra kerja e-warung. Selama ini, ketentuan yang diterapkan pada e-warung yang selalu digembar-gemborkan terikat oleh Dinsos melalui kebijakan TKSK, ternyata dibantah oleh Kepala Bulog Karawang. Bahkan, bisa saja terendus masuk sebagai delik dugaan praktek monopoli pengadaan barang untuk program BPNT,” tegas Zaenal.

Mengetahui itu, Yogie selaku salah satu direktur perusahaan penyedia barang sembako untuk e-warung di sejumlah wilayah desa se-Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua Media Online Indonesia (MOI) terkait informasi soal regulasi program BPNT di ranah e-warung. Selama ini, Yogie selaku direktur perusahaan penyedia barang e-warung untuk kebutuhan pelaksanaan program BPNT setelah menjalin kerjasama kemitraan melibatkan petugas Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

“Saya akan komfirmasi dulu sama Ketua MOI-nya” jelasnya melalui pesan singkat. (sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement