Regional
Terkuak! E-Warung Punya Kewenangan Penuh Tentukan Mitra Kerja Binaan
Published
5 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Sejumlah perusahaan penyedia barang sembilan bahan pokok (sembako) untuk kebutuhan e-warung mulai merasa kebakaran jenggot oleh hasil penelusuran dan investigasi beberapa media di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Apalagi, pengungkapan hasil investigasi diperkuat oleh pernyataan resmi dari kepala Bolug Sub Drive wilayah Kabupaten Karawang, Jumat (9/10/2020).
Pasalnya, ungkap wartawan senior regional Jawa Barat, Zaenal Musthofa, berdasarkan pada regulasi dalam proses penyaluran sembako pada tiap e-warung se-Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk kebutuhan program bantuan pangan non tunai rupanya tidak mengikat pada kebijakan Dinas Sosial maupun Bulog selaku BUMN. Artinya, sambung Dia, tiap pemilik e-warung memiliki kewenangan penuh untuk menentukan mitra kerja yang akan dilibatkan untuk penyediaan sembako ke masyarakat penerima program BPNT.
“Tidak ada dalam kamus pedoman umumnya, bahwa Dinsos-lah yang berhak menentukan perusahaan mana saja yang boleh dan bukan mitra kerja e-warung. Selama ini, ketentuan yang diterapkan pada e-warung yang selalu digembar-gemborkan terikat oleh Dinsos melalui kebijakan TKSK, ternyata dibantah oleh Kepala Bulog Karawang. Bahkan, bisa saja terendus masuk sebagai delik dugaan praktek monopoli pengadaan barang untuk program BPNT,” tegas Zaenal.
Mengetahui itu, Yogie selaku salah satu direktur perusahaan penyedia barang sembako untuk e-warung di sejumlah wilayah desa se-Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua Media Online Indonesia (MOI) terkait informasi soal regulasi program BPNT di ranah e-warung. Selama ini, Yogie selaku direktur perusahaan penyedia barang e-warung untuk kebutuhan pelaksanaan program BPNT setelah menjalin kerjasama kemitraan melibatkan petugas Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
“Saya akan komfirmasi dulu sama Ketua MOI-nya” jelasnya melalui pesan singkat. (sgt)
You may like
Program Seratus Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang Menuai Apresiasi dari DPRD
Bahaya! Sambungan Jembatan Citarum Jalan Interchange Berlubang, Komisi III DPRD Karawang Akan Panggil Dinas PUPR
Komisi III DPRD Karawang Monitoring Pengerjaan Marka Jalan Senilai 1,4 Miliar
Kinerja Tak Becus, Heigel Yusuf Minta DP3A Karawang Dibubarkan
Film Dokumenter UNSIKA Juara 1 FLC 2025 Malaysia, Angkat Kearifan Lokal Kampung Salapan Karawang
Pria Tak Dikenal Masuk ke Ruang Pasien RS Hastien Karawang, Vendor Keamanan Dievaluasi
Pos-pos Terbaru
- Program Seratus Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang Menuai Apresiasi dari DPRD
- Bahaya! Sambungan Jembatan Citarum Jalan Interchange Berlubang, Komisi III DPRD Karawang Akan Panggil Dinas PUPR
- Komisi III DPRD Karawang Monitoring Pengerjaan Marka Jalan Senilai 1,4 Miliar
- Kinerja Tak Becus, Heigel Yusuf Minta DP3A Karawang Dibubarkan
- Sidang Kasus OTT Deliar Marzoeki, Jaksa Penuntut Umum Tunjukkan Barang Bukti


