Nasional
Terkait Revisi UU ITE, Pemerintah Akan Bentuk Tim Penyusunan Interpretasi
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Pemerintah membentuk tim untuk membahas penyusunan pedoman interpretasi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya regulasi tersebut dinilai memuat sejumlah pasal yang multitafsir.
“Tim bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
Menurut Mahfud, tim tersebut akan dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Wacana penyusunan pedoman interpretasi ini sebelumnya diungkapkan oleh Johnny saat dikonfirmasi soal langkah pemerintah terkait revisi UU ITE, Rabu (17/2/2021).
Johnny mengatakan, pembentukan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Jawa Barat Catat Angka Kesembuhan Covid-19 Tertinggi
Pedoman tersebut dibuat agar implementasi pasal-pasal UU ITE berjalan adil dan tak multitafsir.
Dalam proses pembahasan, Kemenkominfo akan melibatkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Di sisi lain, pemerintah juga membentuk tim untuk membahas rencana revisi UU ITE.
Pasalnya, sejumlah pihak mendorong pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi.
Menurut Mahfud, tim rencana revisi UU ITE akan mengundang pakar hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pakar, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok gerakan pro-demokrasi.
“(Semua) akan didengar untuk mendiskusikan, benar tidak ini perlu revisi,” kata Mahfud.
Tak Menyelesaikan Persoalan
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengkritik rencana penyusunan pedoman interpretasi atas UU ITE.
Menurut Erasmus, pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal karet, bukan membuat pedoman interpretasi.
Baca juga: Hacker 16 Tahun dari Sumsel Bobol Database Kejaksaan RI
“Pemerintah seharusnya mencabut seluruh pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan rentan disalahgunakan akibat penafsiran yang terlalu luas,” ujar Erasmus, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Erasmus berpandangan, pemerintah akan sulit untuk menentukan standar interpretasi terhadap tindak pidana yang terkait ekspresi dalam UU ITE.
Misalnya, soal penghinaan, perbuatan menyerang kehormatan seseorang dan ujaran kebencian.
“Kualifikasi sebuah perbuatan dianggap sebagai tindak pidana pada ekspresi, sangat sulit memiliki standar interpretasi yang tegas dan memiliki kepastian hukum,” kata Erasmus.
Akibatnya, Erasmus menuturkan, penetapan pedoman interpretasi justru membuka ruang baru bagi praktik kriminalisasi.
“Pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE merupakan langkah yang tidak menyelesaikan akar permasalahan,” tuturnya.
Berdasarkan catatan ICJR, ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir, yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2).
Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca juga: Indonesia Gandeng Jepang Bereskan Pencemaran Sungai Citarum
Frasa “melanggar kesusilaan” dinilai memiliki konteks dan batasan yang tidak jelas.
Terkait Pasal 28 ayat (2), ICJR menilai pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.
Pasal itu memuat larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada praktiknya, pasal tersebut justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dan penyampaian ekspresi yang sah. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Pemerintah Bentuk Tim Untuk Respons Kejahatan Siber

SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE

Hasil Real Count KPU: Anies-Muhaimin 21,85%, Prabowo-Gibran 57,74%, Ganjar-Mahfud 20,42%

Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Plt Menko Polhukam

Mahfud MD Resmi Mundur dari Jabatan Menko Polhukam

Maraknya Penipuan di WhatsApp, Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Jasa Keuangan
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






