Connect with us

Regional

Terkait Pengganti Miftah Farid, Berikut Penjelasan Komisi I DPRD Karawang

Published

on

KARAWANG – Pasca mundurnya Miftah Farid sebagai Ketua KPU Karawang secara mendadak, menuai beragam komentar positif karena kepemimpinannya selama ini dianggap baik-baik saja. Bahkan publik menerka-nerka, mundurnya Miftah Farid lantaran hendak mengikuti ajang Pemilu sebagai Calon Legislatif.

Kendati demikian, Komisi I DPRD Karawang sebagai mitra kerja KPU Karawang menghendaki kinerja yang sedang berjalan saat ini tetap dilakukan secara profesional.

Karenanya segera lakukan proses penunjukan Plt Ketua KPU agar tidak mengganggu jalannya Tahapan Pemilu 2024. Seperti diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Asep Saepudin Zuhri, Senin (8/5/2023).

Menurut Zuhri, pengundurkan diri Ketua KPU Karawang itu haknya, tidak bisa dihalang-halangi siapapun. Namun yang perlu diperhatikan, karena SK Ketua KPU Karawang habis pada 7 Oktober 2023, maka setelah surat pengunduran Ketua KPU Karawang diterima oleh KPU RI, maka selanjutnya akan ditunjuk Plt Ketua KPU Karawang dari empat komisioner yang tersisa.

“Tata cara penunjukan Plt Ketua KPU Karawang, saya belum tahu regulasinya, apa ditunjuk oleh KPU RI, KPU Provinsi atau dipilih lagi oleh Anggota KPU Karawang yang ada,” ungkapnya.

Diakui Zuhri, bahwa selama ini kinerja Miftah Farid sebagai Ketua KPU Karawang sangat diapresiasi.

“Alhamdulillah, kerjanya baik dan kompak dengan seluruh komisioner KPU Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (cho)