Connect with us

Regional

Terkait Pembangunan Area Aspirasi KIIC, FSPS Akan Lakukan Upaya Perlawanan Hukum

Published

on

KARAWANG – Aktivis Perburuhan sekaligus Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mengkritisi Pembangunan Area Ruang Aspirasi yang terletak di dalam Kawasan Industri Karawang Internasional Industrial City (KIIC).

Melalui pesan singkat, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), Abda Khair Mufthi mengatakan, terkait tempat Unjuk Rasa (Unras) atau menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur di dalam UU nomor 9 Tahun 1998.

“Berkenaan dengan adanya Area Aspirasi yang di gagas oleh Polres dan KIIC, menurut pendapat saya bertentangan dengan UU,” ujar Abda, Senin (3/6/2024).

Abda menambahkan, Area Aspirasi yang diadakan sangat menunjukan arogansi Pihak Pengusaha dan Pengelola Kawasan Industri, serta ketidak kemampuan Pihak Kepolisian untuk menertibkan Unras sebagaimana diatur dalam UU 9 Tahun 1998.

“Hal ini sudah menunjukan bahwa Pihak Pengelola Kawasan Industri, Kepolisian dan Pemda Karawang, Anti Terhadap Kritik,” jelasnya.

Masih Abda menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu aturan terkait pembangunan Ruang Aspirasi, masih dalam pendalaman secara hukum.

“Saya masih menunggu aturan apa yang akan mereka pakai. Jika sudah keluar aturannya, saya akan pelajari untuk dilakukan upaya perlawanan hukum,” pungkasnya. (cho)