Connect with us

Regional

Sadis! Demi Kuasai Motor, Remaja di Karawang Tega Sayat Leher Adik Kelas hingga Tewas

Published

on

KARAWANG – Kasus pembunuhan berencana yang sadis mengguncang wilayah Kabupaten Karawang. Seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial AF, tewas mengenaskan setelah lehernya disayat oleh kakak kelasnya sendiri di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengungkapkan, pelaku yang berinisial FA (17) berhasil diringkus tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (13/5/2026) pagi. Kasus ini diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tertanggal 11 Mei 2026.

“Pelaku merupakan siswa kelas 3 SMK di Batujaya yang baru lulus, sedangkan korban adalah adik kelasnya yang duduk di kelas 1. Motif utamanya murni faktor ekonomi, di mana pelaku ingin menguasai sepeda motor korban karena motor miliknya sendiri rusak,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang.

Kronologi Pembunuhan Berencana

Aksi keji ini bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban menjemput pelaku dengan maksud meminta ditemani untuk membeli jaket hoodie. Namun, setelah mendatangi dua toko pakaian yang ternyata tutup, siasat buruk pelaku mulai berjalan.

Pelaku FA justru mengarahkan korban ke area sepi di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum RT 05 RW 02, Desa Baktijaya. Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku langsung menyerang korban secara brutal.

“Pelaku memiting leher korban dari belakang, lalu mengeluarkan pisau dapur yang memang sudah disiapkannya dari rumah. Pelaku menyayat leher korban, kemudian menusuk bagian dada kanan, dada kiri, serta pinggang belakang sebelah kanan korban,” urai Kapolres.

Motor Korban Dijual Rp4,2 Juta

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, FA langsung membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Pelaku kemudian menemui rekannya berinisial YS untuk membantu menjual barang jarahan tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku bersama YS mencopot plat nomor kendaraan tersebut. Motor curian itu lalu diserahkan kepada ES (kini buron) hingga akhirnya sukses dijual kepada penadah berinisial S seharga Rp4.200.000. Pelaku FA sendiri baru kembali ke rumahnya pada Senin dini hari pukul 00.30 WIB seolah tidak terjadi apa-apa.

Pelaku Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Pelarian FA berakhir setelah Tim Satgas PPA bersama Tim Resmob Polres Karawang mengepung dan menangkapnya di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya, pada Rabu (13/5/2026) pukul 06.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi, antara lain:

1 unit HP Infinix Smart 5 milik korban

1 potong baju berwarna biru

1 potong celana jeans hitam, sabuk, dan sepatu

1 potong celana boxer hitam dan sebuah dompet


Atas perbuatan biadabnya, remaja 17 tahun ini kini harus mendekam di sel tahanan. FA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Fiki.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Karawang masih melakukan pendalaman intensif dan memburu saudara ES yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam jaringan penjualan motor korban.(red)