Connect with us

Regional

Terkait Calon Kades Manfaatkan Bansos Tunai, Lapdu JPKP Diterima Kejari Karawang

Published

on

KARAWANG – Polemik salah satu Bakal Calon Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, berinisial UJK yang diduga memanfaatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) demi mendulang dukungan, akhirnya diadukan ke Kejaksaan Negeri Karawang oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Karawang, Bambang Sugeng, Senin (8/2/).

Menurut Bambang, dirinya sangat menyayangkan bilamana ada Oknum Kades, apalagi salah satu Bakal Calon Kades petahana yang memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye. Pasalnya, UJK diduga mensiasati BST dengan menyelipkan stiker potonya untuk mendulang suara di masyatakat. 

“Menurut kami, itu suatu tindakan yang sangat tidak dibenarkan. Itu sama dengan membodoh-bodohi Masyarakat Pemilih di Desa Sukaharja. Diduga dia sudah melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya. Maka hari ini, kami mengadukan hal tersebut kepada Kejari Karawang,” ujarnya kepada INFOKA saat dikumpai di kantor Kejari Karawang, Senin (6/2).

Bambang menambahkan, dirinya juga meminta kepada Bupati Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar menindak secara tegas Oknum Balon Kades tersebut. 

“Saya juga mengingatkan kepada masyarakat pemilih di Sukaharja, agar cerdas dan bijak menyikapi terkait peristiwa itu,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement