Regional
Terbukti Lalai Prokes, Praktisi Hukum Menilai RSU Proklamasi Patut Dikenai Sanksi
Published
5 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Polemik permasalahan RSU Proklamasi yang tak menerapkan prokes, mulai menuai tanggapan dari Praktisi Hukum.
Pengacara muda yang juga Kepala Prodi Fakultas Hukum UBP Karawang, Gary Gagarin, SH. MH. menilai apa yang terjadi pada tenaga medis dan manajemen yang terpapar Covid-19 di RSU Proklamasi adalah sebuah kelalaian.
“Hal ini mengingat satu bulan yang lalu sudah ada pihak yang mengingatkan bahwa lemahnya penegakan protokol kesehatan disana,” ujarnya kepada Infoka, Selasa (2/2).
Gary menambahkan, padahal Rumah Sakit yang seyogyanya menjadi tempat paling utama menegakkan prokes justru sebaliknya. RSU Proklamasi justru sangat membahayakan masyarakat yang datang untuk berobat ke sana.
“Saya kira Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang harus bergerak cepat mengatasi persoalan ini,” jelasnya.
Masih Gary menambahkan, preseden buruk RSU Proklamasi tersebut jangan sampai terulang di rumah sakit lain di Karawang. Karena penerapan protokol kesehatan sudah diatur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aturannya jelas, mulai dari UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, serta Peraturan Bupati,” paparnya.
Sambung masih Gary menambahkan, jika nanti terbukti RSU Proklamasi lalai menerapkan protokol kesehatan, maka menurutnya secara hukum juga harus diberikan sanksi sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Daerah.
Tentu sanksinya bisa pembatasan kegiatan, sampai dengan pencabutan izin.
“Pemberian sanksi itu sangat penting, sebagai bagian dari keseriusan Pemerintah Daerah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (cho)


You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






