Connect with us

Regional

Terbukti Lalai Prokes, Praktisi Hukum Menilai RSU Proklamasi Patut Dikenai Sanksi

Published

on

KARAWANG – Polemik permasalahan RSU Proklamasi yang tak menerapkan prokes, mulai menuai tanggapan dari Praktisi Hukum.

Pengacara muda yang juga Kepala Prodi Fakultas Hukum UBP Karawang, Gary Gagarin, SH. MH. menilai apa yang terjadi pada tenaga medis dan manajemen yang terpapar Covid-19 di RSU Proklamasi adalah sebuah kelalaian.

“Hal ini mengingat satu bulan yang lalu sudah ada pihak yang mengingatkan bahwa lemahnya penegakan protokol kesehatan disana,” ujarnya kepada Infoka, Selasa (2/2).

Gary menambahkan, padahal Rumah Sakit yang seyogyanya menjadi tempat paling utama menegakkan prokes justru sebaliknya. RSU Proklamasi justru sangat membahayakan masyarakat yang datang untuk berobat ke sana.

“Saya kira Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang harus bergerak cepat mengatasi persoalan ini,” jelasnya.

Masih Gary menambahkan, preseden buruk RSU Proklamasi tersebut jangan sampai terulang di rumah sakit lain di Karawang. Karena penerapan protokol kesehatan sudah diatur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aturannya jelas, mulai dari UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, serta Peraturan Bupati,” paparnya.

Sambung masih Gary menambahkan, jika nanti terbukti RSU Proklamasi lalai menerapkan protokol kesehatan, maka menurutnya secara hukum juga harus diberikan sanksi sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Daerah.

Tentu sanksinya bisa pembatasan kegiatan, sampai dengan pencabutan izin.

“Pemberian sanksi itu sangat penting, sebagai bagian dari keseriusan Pemerintah Daerah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement