Connect with us

Regional

Terbukti Bebas, Seorang Pekerja Pabrik Laporkan Balik PT. Siam-Indo Concrete Product

Published

on

Kuasa Hukum PT. Siam-Indo Concrete Product, Ibrahim Sumantri,SH.

KARAWANG – Setelah menerima tuduhan penggelapan dan sempat ditahan selama 3 bulan di Sel Kejaksaan Negeri Karawang, seorang Pekerja Pabrik berinisial IS melaporkan balik PT. Siam-Indo Concrete Product dengan pasal 317 karena merasa difitnah oleh perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum inisial IS, Timi Nurzaman, SH. mengungkapkan, kliennya sempat dituduh melakukan kesalahan berat oleh Perusahaan pada tahun 2008 lalu, yakni penipuan, pencurian dan penggelapan barang Perusahaan. Hingga diberhentikan dari pekerjaanya, namun pada tahun 2009 Perusahaan melaporkan Kliennya ke Polres Karawang tetapi tidak dilakukan penahanan.

“Sementara Tahun 2010, Klien saya dilaporkan ke Kejari Karawang dan sejak 30 November 2010 sempat mendekam di tahanan Kejari namun hanya 3 bulan, lantaran pada 31 Maret 2011 Klien saya diputus bebas,” ujarnya kepada INFOKA, Senin (23/11).

Timi menambahkan, dengan bebasnya Klien inisial IS ini tentu membuktikan jika Kliennya tidak bersalah dan telah menjadi korban rekayasa perusahaan, bahkan tidak hanya sekedar mengeluarkan Kliennya dari perusahaan tetapi sampai menjebloskannya ke penjara. “Pada saat persidangan saat itu berjalan, ketemu lah bukti tanda terima pengiriman barang ke instansi yang dimaksud, sesuai dengan pengiriman, akhirnya bebas lah Klien saya,” jelasnya.

Masih Timi menambahkan, karena sempat mendekam dipenjara selama 3 bulan tanpa kesalahan yang dituduhkannya, pada tahun 2017 lalu Kliennya balik melaporkan PT. Siam-Indo Concrete Product dengan pasal 317. “Saya melaporkan perusahaan, karena ada perbuatan fitnah disini sehingga Kliennya saat itu masuk sel selama 3 bulan. Ini betul-betul bentuk rekayasa perusahaan, siapa sih yang mau ditahan 3 bulan tanpa ada kesalahan,” tandasnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT. Siam-Indo Concrete Product, Ibrahim Sumantri, SH. mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya Pra Peradilan sebelum persidangan dimulai agar jelas semuanya. Sebab, ia tidak mengikuti ketika proses dilaporkannya, tetapi dalam proses penyidikan ia dihubungi setelah ada surat panggilan untuk dilimpahkan kepada kejaksaan karena berkas sudah lengkap.

“Saya hanya lihat dari panggilan-panggilannya, panggilannya itu dugaan tindak pidana pasal 317 yang terjadi di PT. Siam-Indo, tanggal 17 januari 2017. Saya tanya ada peristiwa apa, dari PT. Siam_indo sampaikan tidak ada apa-apa. Kemudian saya tanya, pernah tidak ada pelapornya dikonfrontir, tidak juga,” paparnya.

Ibrahim menambahkan, karena beberapa point tersebut belum menemukan kesimpulan, ia sampaikan kepada perusahaan untuk melakukan upaya Pra Peradilan. Dalam rangka menguji secara formal penegakan hukum ini sesuai prosedur atau tidak, secara substansinya butuh kepastian hukum atau tidak.

“Karena saya lihat, panggilannya itu tanggal 17 Januari 2017, dan saya sudah konfirmasi ditanggal tersebut tidak ada kejadian apapun, justeru kita ingin tahu ini ada bukti-bukti apa aja sih yang terkait dengan penetapan tersangka, itu yang kita upayakan berharap pengadilan bisa aktif, karena saya lihat para pemohonnya juga koperatif. Kita ikuti aja,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement