Connect with us

Regional

Terancam PAW, Anggota Dewan PAN Diduga Tak Pernah Ngantor dan Reses

Published

on

KARAWANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Fraksi Pangkal Perjuangan, dari Partai Amanat Nasional (PAN) diduga tidak pernah masuk kantor.

Menurut informasi yang dihimpun awak media di lapangan, Dewan PAN semata wayang ini diduga tidak pernah terlihat dalam setiap kegiatan rapat-rapat DPRD bahkan termasuk Rapat Paripurna.

Disinyalir anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I tersebut, dalam kegiatan Partainya pun juga tidak pernah hadir dan tidak pernah melaporkan hasil kegiatan resesnya.

Dikonfirmasi, Sekretaris DPD PAN Karawang, Ali Said membenarkan jika sampai saat ini, yang bersangkutan belum pernah melaporkan sama sekali kegiatan resesnya.

Oleh karenanya, ditegaskan Ali, pihaknya akan segera menindak lanjuti, dengan memanggil petugas partai yang duduk di legislatif tersebut.

“Ya, seperti kegiatan hari ini, Kita sudah undang sejak seminggu yang lalu, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi. Kita akan panggil, karena untuk kegiatan reses pun belum ada laporan ke partai. Kita akan tanyakan semua kegiatan beliau dan hasil reses beliau seperti apa,” ujarnya kepada Infoka, Senin (30/5/2022).

Disinggung soal sanksi partai, diungkapkan Ali, dari sisi aturan bisa saja terancam sanksi berat berupa Pergantian Antar Waktu (PAW). Tetapi pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

“Kalau dari sisi aturan, PAW bisa saja, namun kita akan panggil beliau terlebih dahulu, meminta penjelasannya seperti apa,” punkasnya. (cho)