Regional
Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman
Published
20 detik agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang, dipimpin AKP Herwit Yuanita Bintari meringkus seorang ayah kandung tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri selama bertahun-tahun.
Tersangka diketahui bernama DH (46), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Sementara korbannya adalah anak kandungnya sendiri, WU (20), yang saat ini berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa aksi bejad terakhir pelaku dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
”Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku,” ujarnya.
Mirisnya, tindakan keji ini ternyata bukan yang pertama kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melancarkan aksi bejadnya tersebut sejak korban masih anak-anak, tepatnya sejak korban berusia 9 tahun.
Setelah bertahun-tahun memendam trauma dan merasa muak atas perbuatan sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang guna mendapatkan keadilan.
Laporan korban resmi diterima pihak kepolisian pada tanggal 08 Juli 2026. Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan melakukan sejumlah tindakan tegas,
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu korban, YA (44), dan saksi lainnya, M (57).
Mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti (BB) di lokasi kejadian. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka DH.
Atas perbuatan, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membawa ancaman hukuman pidana penjara yang berat, terlebih dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung korban.(red)


You may like

SUKSES KAWAL KUNKER PRESIDEN PRABOWO DI KM 57, KAPOLRES KARAWANG APRESIASI SINERGITAS TNI-POLRI

Tetap Solid Selama 31 Tahun, Blunt_id Kenalkan Single “Manusia Spek Bidadari”

Unsika perkuat sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung kegiatan Tridharma perguruan tinggi dengan membangun gedung Dome di kampus 2

HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Edukasi Siswa SD Lewat ‘Edu Trip’ di LASKAR Farm

Polres Karawang Raih Juara II Lomba Manajemen Media Ketahanan Pangan Polda Jabar, Kapolres Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Jabar
Pos-pos Terbaru
- Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman
- SUKSES KAWAL KUNKER PRESIDEN PRABOWO DI KM 57, KAPOLRES KARAWANG APRESIASI SINERGITAS TNI-POLRI
- Tetap Solid Selama 31 Tahun, Blunt_id Kenalkan Single “Manusia Spek Bidadari”
- Unsika perkuat sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung kegiatan Tridharma perguruan tinggi dengan membangun gedung Dome di kampus 2
- HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek






