Regional
Tempat Wisata di Karawang Kembali Boleh Buka, Ini Syaratnya
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang sudah membolehkan tempat wisata di Karawang kembali dibuka.
Pembukaan tempat wisata seiring Kabupaten Karawang yang kini berada di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hanya saja, pengunjungnya dibatasi hanya 25 persen dari jumlah kapasitas. Selain itu, anak usia 12 tahun ke bawah belum diperkenankan masuk tempat wisata.
“Boleh buka dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas dan anak 12 tahun ke bawah belum diperkenankan masuk tempat wisata,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan, Kamis (21/10/2021) kemarin.
Ketentuan itu, menurut Yudi, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
“Kita tetap menekankan penerapan protokol kesehatan dengan ketat,” ucap dia.
Yudi menyebutkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi digunakan di tempat wisata tertentu. Alasannya karena persoalan teknis.
Misalnya, tidak semua terjangkau jaringan internet.
Meski begitu, menurut Yudi, Pemkab Karawang telah memfasilitasi pemasangan wifi di sejumlah tempat wisata, yakni di Pantai Tangkolak, Pantai Sedari, Pantai Tanjungpakis, Green Canyon, Syech Quro, dan Curug Cigentis. (*)

You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







