Connect with us

Regional

Tempat Wisata di Karawang Kembali Boleh Buka, Ini Syaratnya

Published

on

INFOKA.ID – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang sudah membolehkan tempat wisata di Karawang kembali dibuka.

Pembukaan tempat wisata seiring Kabupaten Karawang yang kini berada di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hanya saja, pengunjungnya dibatasi hanya 25 persen dari jumlah kapasitas. Selain itu, anak usia 12 tahun ke bawah belum diperkenankan masuk tempat wisata.

“Boleh buka dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas dan anak 12 tahun ke bawah belum diperkenankan masuk tempat wisata,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan, Kamis (21/10/2021) kemarin.

Ketentuan itu, menurut Yudi, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Kita tetap menekankan penerapan protokol kesehatan dengan ketat,” ucap dia.

Yudi menyebutkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi digunakan di tempat wisata tertentu. Alasannya karena persoalan teknis.

Misalnya, tidak semua terjangkau jaringan internet.

Meski begitu, menurut Yudi, Pemkab Karawang telah memfasilitasi pemasangan wifi di sejumlah tempat wisata, yakni di Pantai Tangkolak, Pantai Sedari, Pantai Tanjungpakis, Green Canyon, Syech Quro, dan Curug Cigentis. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement