Connect with us

Regional

Tempat Hiburan Malam di Purwakarta Dilarang Buka Selama Ramadhan

Published

on

INFOKA.ID – Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Purwakarta dilarang melakukan aktifitas atau tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan 1444 H.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta dengan Nomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023 tentang tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Apabila ditemukan pemilik tempat hiburan malam tetap buka (saat Ramadhan), akan kita tutup paksa,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa, Kamis (23/3/2023).

Teguh mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya menggelar operasi ke tempat-tempat hiburan malam. Menurut dia, operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam agar menutup sementara operasionalnya selama bulan Ramadhan.

Menurut Teguh, Satpol PP akan melakukan pemantauan, berkoordinasi dengan jajaran Polres Purwakarta dan jajaran Kodim 0619/Purwakarta.

Dalam surat bupati, ada poin yang meminta warga atau organisasi masyarakat tidak melakukan sweeping atau penertiban sendiri. Masyarakat diminta melapor kepada kepolisian atau Satpol PP apabila melihat hal yang dianggap mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan kekhidmatan saat bulan puasa.

Ada sejumlah poin lain dalam surat bupati, antara lain larangan memproduksi, memperjualbelikan, atau menyalakan petasan.

Selain itu, para pedagang majalah/koran, VCD/DVD dan atau sejenisnya, dilarang menjual atau menyewakan yang berisi konten pornografi dan ilegal.

Ia mengatakan keluarnya surat edaran bupati tentang penutupan sementara tempat hiburan malam saat Ramadhan tersebut, di antaranya bertujuan untuk membuat aman dan nyaman umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement