Connect with us

Regional

Tak Lapor Tahap 2 Penggunaan Dana BOS, di SMKN 1 Purwakarta

Published

on

PURWAKARTA– Mantan Kepala SMKN 1 Purwakarta Wawan Cakra tak menyangka akan muncul persoalan saat dirinya sudah tidak lagi menjabat atau pensiun, yang dia tahu bahwa terkait dengan pelaporan penggunaan dana BOS selama dirinya menjabat sebagai kepsek aman – aman saja dan selalu beres dengan baik.

Wawan Cakra mengatakan tidak mengetahui kalau ada pelaporan penggunaan dana BOS tahap 2 di tahun 2024 yang belum dilaporkan, karena dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Kasubag TU Cadin Wil IV Risye Silvana ketika konfirmasi terkait dengan tidak dilaporkanya penggunaan dana BOS untuk tahap 2 di sekolah baik di SMA dan SMKN termasuk di SMKN 1 Purwakarta, dirinya menyampaikan bahwa, kapasitas cabang dinas sebatas melakukan pembinaan saja.

Risye tegaskan, mulai dari pencairan sampai dengan penggunaanya menjadi tanggungjawab pihak sekolah, termasuk soal pelaporan penggunaan dana BOS. Jikapun ada rapat – rapat berkaitan dengan dana bos termasuk rekonsiliasi itu adalah ranah dan menjadi kewenangan Disdik Jabar, bukan cabang dinas.

” Cabang dinas tidak ada kewenangan terkait dengan penggunaan dan pelaporan dana bos, jika ada sekolah yang terlambat melaporkan kami hanya mengingatkan saja, “ ujarnya, Kamis ( 17/1/2025).

Sementara itu, Plt SMKN 1 Purwakarta Ajang Syarif Hidayat saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Jumat (17/1/2025) terkesan berbelit belit, ia sampaikan bahwa terkait dengan penggunaan dan pelaporan dana bos sudah tidak ada masalah termasuk pelaporan, jika ada informasi belum ada pelaporan ia meminta untuk menunjukan buktinya.

Saat ini kata dia, semua mata tertuju ke sekolah, makanya pihak sekolah akan mengamankan sesuai dengan prosedur prosedur yang sudah ditentukan. Karena bos itu setiap bulan diaudit oleh pihak inspektorat, penggunaan bos dinegeri tidak akan mungkin ada penggelembungan jumlah peserta didik.

“ Penggunaan bos sangat ketat, transaksinya melalui siplah, harganya ada SBU nya, di negeri tidak ada penggelembungan peserta didik berbeda dengan diswasta, “katanya.

Disinggung soal penggunaan BPOD untuk SMKN 1 Purwakarta hampir sama seperti dana bos sekitar Rp. 3,7 milyar tiap tahunya, dana itu digunakan untuk pembayaran listrik, honor guru dan tidak diambil dari dana bos, karena bos digunakan untuk penggunaan belanja rutin listrik, internet, belanja habis pakai, perjalanan dinas.

” Bos sudah dibelanjakan dan dilaporkan, dan kami ada program yang tidak terserap dan sudah kami kembalikan, “ ungkapnya.

Sementara itu, SMKN 1 Purwakarta pda tahun 2023 yang memiliki peserta didik sebanyak 2346 orang menerima dana BOS reguler dengan 2 tahap. Tahap ke 1 menerima pada tanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp. 1.947.180.000, dan tahap 2 pada tanggal 21 juli 2023 sebesar Rp. 1.947.180.000.

Berdasarkan laporan Kepala SMKN 1 Purwakarta Wawan Cakra untuk tahap 1 penggunaan dana bos untuk PPDB RP.42.585.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 72.899.000, kegiatan assesmen /evaluasi pembelajaran Rp.26.503.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 37.200.000, langganan daya dan jasa Rp 25.308.000, pemeliharaan Sarpras sekolah Rp.143,034.947, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan dalam negeri, pemantauan kebekerjaan pemaganan guru, dan Lembaga sertifikat profesi pihak pertama Rp. 325.562.826, total Rp. 1.033.665.873.

Sedangkan dana BOS tahun 2023 untuk tahap 2 penggunaanya untuk PPDB Rp. 93.430.700, pengembangan perpustakaan Rp.161.079.790, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 49.900.700, kegiatan assesmen /evaluasi pembelajaran Rp.9.830.000, administrasi kegiatan sekolah Rp. 564.738.040, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.63.450.000, langganan dan jasa Rp.291.804.557, pemeliharaan sarpras sekolah Rp.1.121.280.840, penyelenggaraaan birsa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan didalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp.56.515.000, total dana terserap Rp 2.860.464.127.

Tahun 2024 SMKN 1 Purwakarta memiiki jumlah siswa sekitar 2313, dan sekoah menerima dana BOS denan 2 tahap, tahap 1 terima apada tanggal 18 januari 2024 sebesar RP. 1.919.790.000, lalau tahap 2 sekolah terima Rp. 1.919.790.000. Laporan kepala SMKN 1 Purwakarta tahap 1 digunakan untuk PPDB sebesar R[. 69.570.833., pengembangan perpus dan atau layanan pojok baca Rp. 97.520.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 37.420.000, pelaksanaan admin kegatan satuan Pendidikan Rp. 511.327.673, pengembangan pendidk dan tenaga kependidikan Rp. 472.500, langanana daya listrik Rp 16.163.000, pemeliharaan Sarpras Rp. 633.505.386, penyediaan multimedia pembelajaran Rp. 24.000.000, pembayatan honor Rp. 386.079.210, total dana terserap Rp. 1778.058.602, lalu penggunaan daan BOS tahap 2 tahun 2024 kepla SMKN 1 Purwakarta belum melaporkan. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement