Connect with us

Regional

Tak Bisa Beroperasi, KLHK Segel Tambang Andesit PT Atlasindo Utama di Karawang

Published

on

INFOKA.ID – Tim Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tambang batu andesit milik PT Atlasindo Utama Karawang, Tim Direktorat Penegakan Hukum

Usai izin perusahaan pertambangan batu andesit tersebut dibekukan, Tim Direktorat Penegakan Hukum KLHK kemudian menghentikan aktivitas PT Atlasindo Utama Kabupaten Karawang yang ditandai dengan pemasangan pelang pelarangan aktivitas.

“Kami sudah pasang pelang larangan aktivitas di area perusahaan itu,” kata Taqiudin, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seperti dikutip dari Antara, Senin (27/9/2021).

Pemasangan pelang larangan aktivitas itu sendiri dilakukan setelah Tim Gakkum KLHK menggelar kegiatan pengawasan di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada 21-24 September 2021.

Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, secara umum perusahaan itu sebenarnya masih memenuhi syarat administrasi.

Namun ada masalah yang dialami PT Atlasindo Utama itu, yakni mengenai pembekuan izin dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Atas hal itulah Tim Gakkum KLHK melarang perusahaan itu beraktivitas, sampai memenuhi ketentuan untuk dicabut pembekuan izinnya oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan membenarkan soal penyegelan PT Atlasindo Utama.

Wawan mengatakan, penyegelan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada Kamis (24/9/2021) malam.

“Tetapi kita tidak bisa mendampingi saat itu, karena tim pengawasan sedang ada agenda malam,” ujar Wawan, Senin (27/9/2021).

Sebelumnya, Wawan menyampaikan kalau izin tambang PT Atlasindo Utama telah dibekukan sejak beberapa tahun terakhir.

Menurut dia, Atlasindo mulai melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Karawang selatan pada 2006.

“Mulai tahun itu, setiap lima tahun sekali, izinnya diperpanjang. Terakhir izinnya Diperpanjang pada 2017 oleh provinsi,” tuturnya.

Pada 2017 izin Atlasindo diperpanjang pemerintah provinsi, karena terjadi peralihan wewenang pertambangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.

Sesuai dengan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang, sejak tahun 2006 lalu Atlasindo melakukan pertambangan di lahan seluas sekitar 20 hektare.

Namun, saat ini disebutkan kalau izin Atlasindo dibekukan. Itu dilakukan sejak 2018 karena terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan tahun 2006 dengan tahun 2017.

Pada tahun 2006, dokumen lingkungannya hanya untuk pertambangan. Namun, pada 2017, perusahaan itu melakukan produksi batu split.

“Jadi dibekukan izinnya,” ujarnya menegaskan.

Penyegelan tersebut, kata Wawan, menindaklanjuti pembekuan izin lingkungan terhadap PT Atlasindo Utama oleh Bupati Karawang pada 22 Oktober 2018 lalu.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membekukan izin operasional PT Atlasindo Utama lantaran terbukti menyalahgunakan dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) untuk pertambangan.

PT Atlasindo Utama diketahui menambang batu andesit di Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang sejak 2002. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement