Connect with us

Regional

Tak Berizin dan Kondisi Keropos, 25 Papan Reklame di Karawang Kota Dibongkar Petugas

Published

on

KARAWANG – Petugas gabungan dari Satpol PP, Bapenda, PUPR, dan Dishub Karawang melakukan penertiban papan reklame atau Billboard di area perkotaan Karawang, Selasa (7/3/2023).

Penertiban dilakukan lantaran belum mengantongi izin dan membayar retribusi. Selain itu juga banyaknya aduan dari masyarakat terkait kondisi reklame yang telah usang, sehingga dikhawatirkan roboh dan mencelakai masyarakat.

Plt. Kepala Satpol PP Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, sebanyak 25 titik reklame tak berizin ditertibkan, mulai dari sekitaran Jalan Tuparev, Niaga, Warungbambu, Kertabumi hingga Dewi Sartika.

“Jadi rencana hari ini 10 titik, karena di awal 4 titik dan lainnya 11 titik. Total 25 titik sementara kita tertibkan,” kata Wawan, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, reklame yang dibongkar itu sudah disinkronkan dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang.

“Ada yang sudah bayar tapi izinnya habis jadi kita tertibkan, kemudian ada juga yang sudah berizin tapi belum bayar kita tertibkan juga,” paparnya.

Wawan tak memungkiri adanya protes dari pemilik reklame yang menjadi sasaran penertiban. Namun ia menegaskan bahwa penertiban ini sudah berbasis data.

“Komplain itu ada aja. Tapi bisa kita perlihatakan data bahwa betul mereka ini misalnya tidak berizin dan juga papannya ini belum bayar retribusi reklame,” tegasnya.

Ia menegaskan, penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala. Mengingat sampai saat ini masih banyak reklame liar yang semrawut dan merusak pemandangan.

“Pembongkaran ini juga untuk menertibkan pengusaha-pengusaha yang menghindari kewajiban membayar pajak serta retribusi reklame agar taat aturan,” tandasnya.

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement