Regional
Surat Edaran Bupati Tidak Digubris Rain Luxury Club Karawang dan Blue Sky
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
Surat Edaran Bupati Tidak Digubris Rain Luxury Club Karawang dan Blue Sky
KARAWANG- Himbauan untuk menutup total aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) melalui surat edaran Bupati Karawang tidak digubris sejumlah pengusaha THM.
Sejumlah Tempat Hiburan Malam (TMH) di Karawang seperti Rain Luxury Club Karawang dan Blue Sky masih nekat beroperasi di bulan ramadhan meski Bupati Karawang sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk menutup total aktifitas THM selama bulan ramadhan.
Dalam sidak tim gabungan BNNK Karawang, Polri, TNI dan Satpol PP, petugas mendapati dua tempat karaoke masih beroperasi bebas melakukan aktivitas operasional hiburan malam.
Kasat Pol PP Kabupaten Karawang, Asep Wahyu mengatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai surat edaran bupati Karawang, dimana dalam SE tersebut SPA, Massage atau tempat pijat, diskotik dan Karaoke wajib tutup sejak 2 April hingga 5 Mei 2022.
” Ya akan ditindaklamjuti sesuai edaran bupati,” katanya, Jumat (15/4/2022).
Diketahui dalam sidak THM pada Kamis(14/4/2022) malam, puluhan pemandu lagu dan pengunjung terjaring sidak dan langsung dilakukan pendataan oleh petugas.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R Dea Rhinofa mengatakan, pihaknya melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Kabupaten Karawang dan terlihat masih beroperasi. Semua tamu tanpa terkecuali dilakukan pemeriksaan tes urine.
“Karena seharusnya surat edaran (SE) Bupati Karawang tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi dari tanggal 2 April sampai 5 Mei 2022. Namun THM ini masih beroperasi, maka kita lakukan tes urine semua tamu, pemadu lagu dan karyawan tanpa terkecuali,” kata Dea kepada, Jumat (15/4/2022).
Sebelumnya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama Ramadan. Dalam SE itu, SPA, Massage atau tempat pijat, diskotik dan Karaoke wajib tutup sejak 2 April hingga 5 Mei 2022.
SE tersebut juga, di poin ketiga, para pengusaha restoran atau rumah makan dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas sesuai PPKM level 2. Selanjutnya, bagi warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari dan menutup usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim.
Di poin selanjutnya, dilarang memasang reklame atau poster atau media publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi atau erotisme. Dan di akhir poin, dilarang memperjualbelikan mercon atau petasan atau benda lain yang menyerupai bahan peledak. (adv)


You may like

Sinergi Pupuk Kujang bersama Kalangan Industri di Karawang Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik

Satreskrim Polres Karawang Tangani Dugaan Penipuan Lowongan Kerja

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis

Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi

Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Pupuk Kujang bersama Kalangan Industri di Karawang Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik
- Satreskrim Polres Karawang Tangani Dugaan Penipuan Lowongan Kerja
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi






