Regional
Suplier dan Pekerja Pembangunan Pusat Kuliner dan Agriwisata disamping Masjid Endan Andarsih Keluhkan Belum Dibayar
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Sejumlah suplier dan pekerja harian di proyek pembangunan pusat kuliner dan agrowisata di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan mengeluhkan belum dibayarkannya material dan upah pekerja oleh kontraktor proyek tersebut.
Mereka mengancam akan mempidanakan kontraktor proyek pembangunan pusat kuliner dan agrowisata itu jika dalam waktu dekat tidak juga ada penyelesaiannya.
Hal tersebut disampaikan salah seorang suplier Beni Bunyamin saat menghubungi Infoka, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, dirinya sebagai suplier telah mengirimkan materil berupa batu belah dan pasir ke proyek tersebut sejak beberapa Minggu yang lalu.
Dijelaskan, awalnya pihak kontraktor yang diwakili Asep Lukman berjanji pembayaran material yang sudah dikirim suplier akan dibayar satu minggu.
“Kenyataannya, tagihan material yang dipasok sebesar Rp 35 juta belum juga dibayarkan padahal sudah hampir satu bulan ini. Awalnya kontraktor Asep Lukman berjanji material akan dibayarkan satu Minggu tapi ini sudah satu bulan belum dibayarkannya,” kata Beni Bunyamin.
Selain itu, ia menambahkan alat berat yang disewa kontraktor itu juga belum dibayarkan.
“Bahkan hutang makan dan minum ke warung juga belum dibayar kontraktor,” jelasnya.
Pihaknya mengharapkan owner sebagai pemilik lahan sekaligus investor pembangunan pusat kuliner dan agrowisata di Desa Neglasari tersebut bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak ketiga.
Seperti diberitakan, pembangunan pusat kuliner dan wisata di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta menjadi sorotan.
Pasalnya, pihak pengembangan yang melaksanakan pembangunan pusat kuliner dan agriwisata di atas lahan seluas 1 ha itu belum mengantongi perijinan sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama saat dihubungiq mengatakan pihak pengembang yang melaksanakan pembangunan pusat kuliner dan wisata yang berada disebelah Masjid Endan Andarsih di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta tersebut selayaknya mengurus terlebih dulu perijinannya.
“Jangan sampai ada anggapan karena si pemodal yang membiayai pembangunan pusat kuliner dan wisata merupakan orang kuat sehingga mengabaikan masalah perijinannya,” kata Budi Pratama.
Dijelaskan, dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan wajib membuat surat pernyataan pengelolaan lingkungan. (Taufik Ilyas)


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang
- Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota






