Connect with us

Regional

Suplier dan Pekerja Pembangunan Pusat Kuliner dan Agriwisata disamping Masjid Endan Andarsih Keluhkan Belum Dibayar

Published

on

PURWAKARTA – Sejumlah suplier dan pekerja harian di proyek pembangunan pusat kuliner dan agrowisata di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan mengeluhkan belum dibayarkannya material dan upah pekerja oleh kontraktor proyek tersebut.

Mereka mengancam akan mempidanakan kontraktor proyek pembangunan pusat kuliner dan agrowisata itu jika dalam waktu dekat tidak juga ada penyelesaiannya.

Hal tersebut disampaikan salah seorang suplier Beni Bunyamin saat menghubungi Infoka, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, dirinya sebagai suplier telah mengirimkan materil berupa batu belah dan pasir ke proyek tersebut sejak beberapa Minggu yang lalu.

Dijelaskan, awalnya pihak kontraktor yang diwakili Asep Lukman berjanji pembayaran material yang sudah dikirim suplier akan dibayar satu minggu.

“Kenyataannya, tagihan material yang dipasok sebesar Rp 35 juta belum juga dibayarkan padahal sudah hampir satu bulan ini. Awalnya kontraktor Asep Lukman berjanji material akan dibayarkan satu Minggu tapi ini sudah satu bulan belum dibayarkannya,” kata Beni Bunyamin.

Selain itu, ia menambahkan alat berat yang disewa kontraktor itu juga belum dibayarkan.

“Bahkan hutang makan dan minum ke warung juga belum dibayar kontraktor,” jelasnya.

Pihaknya mengharapkan owner sebagai pemilik lahan sekaligus investor pembangunan pusat kuliner dan agrowisata di Desa Neglasari tersebut bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak ketiga.

Seperti diberitakan, pembangunan pusat kuliner dan wisata di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta menjadi sorotan.

Pasalnya, pihak pengembangan yang melaksanakan pembangunan pusat kuliner dan agriwisata di atas lahan seluas 1 ha itu belum mengantongi perijinan sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama saat dihubungiq mengatakan pihak pengembang yang melaksanakan pembangunan pusat kuliner dan wisata yang berada disebelah Masjid Endan Andarsih di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta tersebut selayaknya mengurus terlebih dulu perijinannya.

“Jangan sampai ada anggapan karena si pemodal yang membiayai pembangunan pusat kuliner dan wisata merupakan orang kuat sehingga mengabaikan masalah perijinannya,” kata Budi Pratama.

Dijelaskan, dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan wajib membuat surat pernyataan pengelolaan lingkungan. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement