Connect with us

Regional

Sudah Ditandatangani Bupati, Rekomendasi Kenaikan UMK Karawang Sebesar 10 Persen

Published

on

KARAWANG – Rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten Karawang Tahun 2023 sudah di tanda tangan Bupati Cellica Nurrachadiana, Rabu (30/11/2022).

Dengan surat bupati nomor 561/7463/Disnakertrans upah buruh di Karawang direkomendasikan naik sebesar Rp5.278.143,2 yang sebelumnya di Tahun 2022 Rp 4.798.312,00 atau naik 10 persen.

“Dengan ini kami sampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2023 sebesar Rp 5.278.133,2 naik sebesar 10 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2022 sebesar Rp 4.798.712,” bunyi rekomendasi yang ditandatangani Bupati Karawang dan ditunjukkan kepada Gubernur Jawa Barar.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno, Rabu (30/11/2022).

“Ya betul, saya lagi ngantar surat itu ke Bandung. Dikawal serikat pekerja,” katanya.

Buruh mengaku setuju dengan rekomendasi kenaikan UMK Karawang sebesar 10 persen.

“Iya (kita) setuju, ” kata Ferri Nuzarli Ketua SPSI Karawang.

Sebelumnya sejak siang hari, Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) mulai kepung Kantor Bupati Karawang di Jalan Ahmad Yani, Rabu (30/11/2022).

Buruh mulai mendatangi Kantor Bupati Karawang sekira pukul 12.00 WIB. Dengan mobil komandan dan iring-iringan motor, masa buruh datang ke depan pintu gerbang kantor bupati. Sedikitnya 5000 buruh mengepung. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement