Connect with us

Regional

Suami Penyiram Istri dan Anak dengan Air Keras di Bekasi Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Published

on

INFOKA.ID – Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap suami penyiram air keras bernama Rezy Saputra alias Kenzi (26) terhadap anak, istri, dan mertuanya di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, alasan Kenzi melakukan kekerasan itu karena sakit hati dengan perkataan sang istri SSH (25).

“Tersangka melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertua karena tersangka kesal dengan ucapan istrinya (korban),” kata Gidion, Senin (11/7/2022).

Gidion mengatakan, Kenzi dan istrinya kerap terlibat cekcok. SSH juga sering meminta untuk bercerai.

“Kenzi yang menikah secara siri dengan istrinya memang sering bertengkar dan istrinya sering meminta cerai kepada pelaku. Mereka berdua juga sempat didamaikan oleh pihak RT setempat,” terang Gidion.

Pelaku juga disebut memiliki sifat temperamental. Bahkan, pelaku kerap memukul istrinya saat emosinya tersulut. Atas perlakuan suaminya itu, istrinya pun tidak betah dan meminta cerai.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Jagawana, Sukarukun, Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Selain SSH, anaknya yang masih berusia 2 tahun dan ibunya, SH (57) juga menjadi korban dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, kemudian Pasal 335, 353, dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT,” imbuhnya.

“Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancaman tertingginya itu UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” kata Gidion. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement