Connect with us

Regional

Suami Dipenjara, Istri di Karawang Teruskan Bisnis Narkoba Jenis Ganja

Published

on

KARAWANG – Seorang ibu rumah tangga nekat menjadi pengedar narkoba jenis ganja demi melanjutkan bisnis sang suami yang saat ini mendekam di Lapas Purwakarta.

RP alias I (49) warga Kecamatan Klari ini pun harus menyusul sang suami lantaran ditangkap aparat Satnarkoba Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka nekat mengedarkan ganja karena permasalahan ekonomi keluarga pasca suami tersangka juga tersangkut kasus narkoba.

“RP sudah tiga tahun terlibat peredaran ganja. Perlu diketahui tersangka saudari RP ini merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus yang sama. Saat ini sudah ada di Lapas Purwakarta, dengan permasalahan yang sama, yaitu sebagai pengedar ganja,” ujar Wirdhanto saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).

Wirdanto mengungkapkan, penangkapan RP merupakan pengembangan tersangka SY (54) seorang petugas keamanan perumahan di Ciampel, Karawang yang sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang.

“Polisi melakukan penyelidikan kasus ini sejak 8 Februari 2023. Dari tangan SY, sebanyak 19 paket ganja seberat 80,40 gram ganja disita petugas,” kata Wirdhanto.

Dari tangan RP, polisi menyita sekitar satu kilogram ganja saat menggeledah rumah yang ditinggalinya di Klari.

RP berperan memesan ganja secara daring dari G di Sumatera Barat. Ganja tersebut dikirim ke Karawang melalui jasa pengiriman barang.

Barang yang dipesan RP kemudian diedarkan SY dengan sasaran karyawan pabrik dan pelajar. Adapun G kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, RP dan SY dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 111 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (adv)