Connect with us

Regional

Sopir Truk Nekat Gelapkan Susu Krimer Senilai Rp 200 Juta Milik Perusahaan di Majalengka Karena Terlilit Utang

Published

on

INFOKA.ID – Seorang sopir truk berinisial YS di tangkap polisi karena nekat menggelapkan barang berupa susu krimer senilai Rp 200 juta milik sebuah perusahaan di Majalengka. Perbuatan tersebut dilakukan YS karena terlilit utang.

Selain YS, polisi juga menangkap NP dan AN, sopir cadangan, warga Kabupaten Sukabumi yang membantu melancarkan aksi kejahatannya itu.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, dalam kasus ini ada dua orang pelaku yang masih dalam pengejaran pihaknya. I dan BOS adalah dua orang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia mengatakan, peristiwa ini berawal saat YS, sopir truk, mendapatkan pekerjaan mengantar 1.000 susu krimer dari Majalengka ke Bandung menggunakan truk kontainer nopol B 9843 TEX.

“Pada 11 Desember 2022 lalu, ada penggelapan barang susu kiriman dari Jawa menuju Bandung. Mereka melakukan aksi pemindahan barang tersebut di Majalengka. Sopir dan pelaku lainnya bermufakat untuk mengambil barang yang seharusnya dikirim ke Bandung, namun diamankan oleh mereka,” kata Edwin, Selasa (21/2/2023).

Barang tersebut digelapkan oleh para pelaku untuk dijual kepada seorang penadah inisial BOS. Dari hari penjualan barang tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan ratusan juta Rupiah.

“Mereka mendapatkan uang Rp 200 juta dari penjualan barang tersebut. Jumlah susu tersebut sekitar 1.000 karton,” ujar Edwin.

Kasus ini berhasil dibongkar oleh polisi setelah adanya laporan dari pihak perusahaan pada 28 Desember 2022 lalu. Atas kasus ini perusahaan menelan kerugian sebesar Rp 590 juta.

“Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi penggelapan karena faktor ekonomi. YS yang merupakan otak pelaku terlilit utang sehingga melakukan aksi kriminal tersebut.

“Yayan nekat menjual barang bawaan yang akan dikirim ke Bandung tergiur Rp 200 juta untuk menutupi utangnya. Sisa uangnya dibagi-bagi dan dibelikan perabotan rumah tangga,” ujarnya

Petugas mengamankan sejumlah barang perabotan rumah tangga dan sepeda motor milik ketiga tersangka yang diduga dibeli dari uang penjualan susu milik perusahaan.

Akibat perbuatannya itu, tutur Kapolres Majalengka, para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4-7 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement