Connect with us

Regional

Sopir Taksi Online Jadi Korban Pembegalan, Pelaku Merupakan Pasangan Sesama Jenis

Published

on

INFOKA.ID – Sopir taksi online menjadi korban pembegalan di Kampung Cibako, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jumat (21/7/2023) dini hari. sopir taksi online tersebut mengalami 10 luka tusukan disekujur tubuhnya.

Korban berama Geflin Trise asal Tomang Pulo, Jakarta Barat. Diketahui, aksi pembegalan tersebut berawal dari orderan Jakarta ke Bogor. Akan tetapi saat hendak kembali ke Jakarta korban mendapatkan orderan ke Cibeber, Cianjur sekitar pukul 23.00 WIB.

Geyflin kemudian meluncur ke titik penjemputan. Dia tak menaruh curiga terhadap kedua penumpang tersebut.

Kedua pelaku mulai menjalankan aksinya saat memasuki wilayah Cibeber. Salah seorang pelaku menodongkan pisau sangkur ke bagian leher korban.

Geyflin melakukan perlawanan dengan mencoba melepaskan pisau agar tidak sampai menyayat bagian leher. Akan tetapi pelaku lainnya justru berpindah ke kursi depan dan langsung menghujamkan pisau yang dia bawa secara membabi buta.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan pelaku pembegalan taksi online di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, merupakan pasangan sesama jenis.

“Pengungkapkan kasus pembegalan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan diamankan ke Polsek Cibeber dan dibawa ke Polres Cianjur,” kata Aszhari, Jumat (21/7/2023).

Pelaku ternyata merupakan pasangan sesama jenis. Hal tersebut terungkap dari cara komunikasi keduanya. Tak hanya itu, pelaku pun membenarkan jika mereka adalah pasangan sesama jenis.

“Kedua pelaku perempuan ini juga merupakan pasangan sesama jenis, hal tersebut terungkap dari cara komonikasi mereka, dan saat ditanyai petugas pun mereka membenarkanya,” jelasnya.

Adapun kedua pelaku tersebut beinisial NA yang masih berusia 18 tahun. NA merupakan warga asal Haurwangi, Kabupaten Cianjur. Satu pelaku lainnya adalah NF yang berusia 17 tahun asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Aszhari mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sangkut bergerigi, pisau belati, kuncil L, tas, telepon genggam, dan kendaraan korban,” ucapnya.

Kedua pelaku tersebut diketahui telah menyusun rencana untuk aksinya sat di rumah kost di wilayah Bogor.

Keduanya mencari korban melalui aplikasi taksi online secara acak. Motif keduanya yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dari hasil keterangan kedua pelaku, rencananya hasil aksinya tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah kepepet,” ucapnya.

Pelaku dijerat pasal 356 ayat 4 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun kurungan penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement