Regional
Sopir Taksi Online Jadi Korban Pembegalan, Pelaku Merupakan Pasangan Sesama Jenis
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Sopir taksi online menjadi korban pembegalan di Kampung Cibako, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jumat (21/7/2023) dini hari. sopir taksi online tersebut mengalami 10 luka tusukan disekujur tubuhnya.
Korban berama Geflin Trise asal Tomang Pulo, Jakarta Barat. Diketahui, aksi pembegalan tersebut berawal dari orderan Jakarta ke Bogor. Akan tetapi saat hendak kembali ke Jakarta korban mendapatkan orderan ke Cibeber, Cianjur sekitar pukul 23.00 WIB.
Geyflin kemudian meluncur ke titik penjemputan. Dia tak menaruh curiga terhadap kedua penumpang tersebut.
Kedua pelaku mulai menjalankan aksinya saat memasuki wilayah Cibeber. Salah seorang pelaku menodongkan pisau sangkur ke bagian leher korban.
Geyflin melakukan perlawanan dengan mencoba melepaskan pisau agar tidak sampai menyayat bagian leher. Akan tetapi pelaku lainnya justru berpindah ke kursi depan dan langsung menghujamkan pisau yang dia bawa secara membabi buta.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan pelaku pembegalan taksi online di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, merupakan pasangan sesama jenis.
“Pengungkapkan kasus pembegalan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan diamankan ke Polsek Cibeber dan dibawa ke Polres Cianjur,” kata Aszhari, Jumat (21/7/2023).
Pelaku ternyata merupakan pasangan sesama jenis. Hal tersebut terungkap dari cara komunikasi keduanya. Tak hanya itu, pelaku pun membenarkan jika mereka adalah pasangan sesama jenis.
“Kedua pelaku perempuan ini juga merupakan pasangan sesama jenis, hal tersebut terungkap dari cara komonikasi mereka, dan saat ditanyai petugas pun mereka membenarkanya,” jelasnya.
Adapun kedua pelaku tersebut beinisial NA yang masih berusia 18 tahun. NA merupakan warga asal Haurwangi, Kabupaten Cianjur. Satu pelaku lainnya adalah NF yang berusia 17 tahun asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Aszhari mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sangkut bergerigi, pisau belati, kuncil L, tas, telepon genggam, dan kendaraan korban,” ucapnya.
Kedua pelaku tersebut diketahui telah menyusun rencana untuk aksinya sat di rumah kost di wilayah Bogor.
Keduanya mencari korban melalui aplikasi taksi online secara acak. Motif keduanya yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil keterangan kedua pelaku, rencananya hasil aksinya tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah kepepet,” ucapnya.
Pelaku dijerat pasal 356 ayat 4 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun kurungan penjara. (*)

You may like

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika







