Regional
SMKN 1 di Purwakarta Melalui Komite Lakukan Pemungutan Sumbangan Rp 300 Ribu per Siswa untuk Pembangunan Pagar Sekolah Jadi Gunjingan Publik
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Aksi pemungutan dana yang dilakukan pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) I Sukatani melalui komite sekolah kepada orang tua siswa sebesar Rp 300 ribu/siswa menjadi pergunjingan publik.
Pasalnya, pemungutan dana dengan dalih sumbangan dari orang tua siswa tidak dibenarkan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016.
Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi mengatakan praktek memintai sumbangan kepada orang tua siswa dengan dalih apapun tidak dibenarkan secara hukum.
Dikatakannya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk peningkatan pelayanan pendidikan di sekolah, baik itu, Biaya Operasional Sekolah (BOS), BOPD dan anggaran pembangunan maupun rehabilitasi melalui berbagai program.
“Jika ada sekolah yang tetap melakukan pemungutan dengan dalih sumbangan untuk keperluan pemagaran lingkungan sekolah tidak dapat dibenarkan,” katanya, Senin (19/2/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Infoka, pemungutan dana dilakukan melalui komite setelah diadakannya rapat dengan orang tua siswa beberapa waktu yang lalu.
Dalam rapat itu disepakati adanya sumbangan dari orang tua siswa sebesar Rp 300 ribu untuk keperluan pembangunan pagar di lingkungan sekolah.
Akhirnya, praktek pemungutan sumbangan tersebut menjadi bahan pergunjingan tidak hanya sebatas orang tua siswa tapi sudah melebar kemana-mana.
Kepala SMKN I Sukatani Asep Setiawan ketika ditemui mengatakan setelah masalah sumbangan ini ramai, akhirnya pihak sekolah telah meminta komite untuk menghentikan sumbangan tersebut.
Asep membenarkan bahwa yang dilakukan komite itu bukan pungutan tapi sumbangan yang sifatnya sukarela.
Menurutnya, komite berinisiatif membantu keperluan sekolah dalam hal membangun pagar sekeliling sekolah.
Ia mengaku kebutuhan anggaran untuk membangun pagar sekolah itu sangat besar sehingga diperlukan adanya partisipasi dari stake holder pendidika.
“Ya pak namanya sumbangan itu sifatnya tidak wajib, ada yang menyumbang dan banyak yang tidak menyumbang,” kata Asep. (Taufik Ilyas)


You may like

IJTI Akademi, Cetak Generasi Muda Yang Cerdas Bermedia Dan Kritis Informasi

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025
Pos-pos Terbaru
- Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
- Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!
- Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Sita Timbangan Digital dan Ponsel Transaksi
- Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman
- SUKSES KAWAL KUNKER PRESIDEN PRABOWO DI KM 57, KAPOLRES KARAWANG APRESIASI SINERGITAS TNI-POLRI






